Menyikapi Putusan MK tentang Pendidikan Gratis, Mendikdasmen Buka Suara
Tanggal: 1 Jun 2025 10:40 wib.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tengah melakukan kajian mendalam terkait putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penerapan pendidikan gratis di tingkat dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan respon yang komprehensif mengenai keputusan tersebut. “Kami masih menganalisis keputusan MK,” ungkap Abdul Mu'ti dalam kutipan yang diambil dari Kompas.com pada Rabu (28/5/2025).
Putusan yang diambil oleh MK tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, di mana pendidikan dasar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk madrasah sederajat, harus tersedia tanpa biaya dari pihak siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5).
Mereka juga belum mengonfirmasi ketersediaan anggaran untuk merealisasikan kebijakan ini. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyebutkan bahwa saat ini mereka masih dalam proses pengkajian internal dan sangat menyadari perlunya arahan dari Bapak Presiden guna memandu langkah selanjutnya. “Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar.
Fajar juga menegaskan bahwa untuk melaksanakan putusan MK ini, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah wewenang pemerintah daerah.
Menurut putusan MK, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan untuk memastikan terselenggaranya wajib belajar minimum di jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ini mencakup baik sekolah yang dikelola oleh pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat.
Dalam penjelasannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa pendidikan dasar gratis merupakan bagian integral dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. “Pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya harus dilakukan secara bertahap, mengikuti kapasitas negara,” jelas Enny.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan dasar secara gratis perlu dilakukan dengan pendekatan yang selektif dan afirmatif tanpa memperlihatkan perlakuan diskriminatif. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga negara.