Menikah dengan Sepupu dalam Islam: Bolehkah?
Tanggal: 31 Mar 2025 18:26 wib.
Tampang.com | Hari Raya Idul Fitri sering menjadi momen berkumpulnya keluarga besar, termasuk mereka yang sudah lama tidak bertemu. Tak jarang, pertemuan ini menumbuhkan perasaan tertarik terhadap sepupu sendiri, hingga muncul pertanyaan: Apakah menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam?
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam
Dalam Islam, menikahi sepupu bukanlah hal yang dilarang. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan bahwa hukum menikahi sepupu adalah diperbolehkan.
"Boleh. Kalau punya peluang, silakan dimanfaatkan," ujar Anwar.
Namun, meskipun Islam membolehkan, penting untuk mempertimbangkan norma sosial dan hukum adat yang berlaku di masyarakat. Misalnya, dalam budaya Minangkabau, terdapat larangan menikahi sepupu tertentu, seperti sepupu dari saudara perempuan ibu.
Siapa yang Haram Dinikahi dalam Islam?
Walaupun sepupu bukan termasuk mahram (orang yang haram dinikahi), Islam memiliki aturan jelas mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."
Berdasarkan ayat tersebut, terdapat tiga kategori mahram yang tidak boleh dinikahi:
1. Mahram karena Keturunan
Golongan ini termasuk:
Ibu kandung
Anak perempuan
Saudara perempuan
Bibi dari pihak ayah dan ibu
Keponakan perempuan
2. Mahram karena Persusuan
Jika seorang perempuan menyusui bayi yang bukan anaknya sendiri, maka bayi tersebut dan anak-anak kandungnya menjadi mahram satu sama lain. Hal ini mencakup:
Ibu yang menyusui
Saudara sepersusuan
3. Mahram karena Perkawinan
Beberapa hubungan yang haram terjadi karena adanya ikatan pernikahan, seperti:
Ibu mertua
Menantu perempuan
Anak tiri (jika ibunya sudah "dicampuri")
Istri ayah (ibu tiri)
Dua saudara perempuan dalam satu pernikahan
Perempuan yang masih bersuami
Kesimpulan
Menikah dengan sepupu dalam Islam dibolehkan, karena sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang dilarang untuk dinikahi. Namun, keputusan ini tetap harus mempertimbangkan faktor budaya, kesehatan, serta kesiapan kedua belah pihak. Jika masih ragu, berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama bisa menjadi langkah terbaik.