Melli Darsa Yakin Harvard Bisa Terima Mahasiswa Asing Lagi
Tanggal: 1 Jun 2025 09:46 wib.
Jakarta, Tampang.com – Mantan President Harvard Club Indonesia (HCI) periode 2019-2024, Melli Darsa, menyampaikan keyakinannya bahwa Harvard University akan tetap bisa menerima mahasiswa asing dari berbagai negara, meskipun sempat diterpa polemik kebijakan Presiden Donald Trump yang melarang penerimaan mahasiswa internasional. Melli menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan Harvard memiliki dasar hukum konstitusional yang kuat untuk mempertahankan haknya.
"Itu (polemik Trump) saja menurut saya enggak mungkin sepanjang. Tapi lagi-lagi kita berharap ini hanya temporary, dan juga yang saya pahami adalah sebenarnya juga yang saya pahami adalah kalau dari segi hukum konstitusi itu sebenarnya dasar-dasar untuk mempertahankan hak-hak (menerima mahasiswa asing) yang ada itu kuat gitu loh," kata Melli dalam acara Women Empowerment Center ILUNI UI: Partisipasi Perempuan Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Indonesia secara daring, Jumat (30/5/2025).
Menurut Melli, Amerika Serikat merupakan negara yang litigasi, yang mengandalkan sistem pengadilan untuk menguji nilai-nilai yang ada. Dengan begitu, putusan hukum akan menentukan nasib sebuah gugatan. "Jadi ini (konflik Trump-Harvard) sebenarnya hanya masalah tantangan sesaat saja yang sebenarnya harusnya tidak menjadi sesuatu yang akan mengubah segala-galanya untuk selamanya," ujar Melli.
Melli menyatakan, pendidikan adalah fondasi Amerika Serikat. Hal itu merujuk usia Harvard University yang lebih tua daripada umur Amerika Serikat. "Makanya kenapa mungkin kalau bagi orang asing, Amerika itu adalah Mekkah-nya pendidikan, karena itu terbuka lebar untuk menjadi suatu akreditisasi," kata pendiri firma hukum Melli Darsa & Co. Melli mengatakan, apa yang terjadi saat ini di Amerika Serikat merupakan dinamika yang bersifat sensasional. Ia berpendapat, yang terjadi saat ini terasa heboh karena ada lembaga pendidikan, dalam ini Harvard University, berlawanan langsung dengan Presiden Trump.
"Jadi itu menarik, tetapi insya Allah sebenarnya hak-hak yang harusnya ada tetap bertahan, dan kemampuan daripada orang asing untuk masuk ke sekolah di Amerika Serikat," tambah Melli. Melli pun yakin semua universitas di Amerika Serikat akan membela dan mempertahankan haknya untuk menerima mahasiswa asing. Ia pun berharap hubungan diplomasi antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan dengan baik.
Dilarang Lalu Dilawan: Kronologi Kebijakan dan Perlawanan Harvard Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) menghentikan sementara proses penerbitan visa mahasiswa asing pada Selasa (27/5/2025). Dalam saluran diplomatik internal yang diperoleh kantor berita AFP, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Marco Rubio, meminta seluruh kedutaan dan konsulat AS di dunia untuk tidak membuka jadwal baru wawancara visa pelajar hingga ada arahan lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang tengah memperketat pemeriksaan media sosial para pemohon visa. Dalam kebijakan tersebut, AS akan melakukan penyaringan lebih luas terhadap aktivitas daring mahasiswa asing sebelum memberikan izin masuk ke AS.
Pemerintah AS dalam waktu dekat akan mengeluarkan panduan baru terkait prosedur pemeriksaan akun media sosial bagi semua pemohon visa pelajar. Juru bicara Departemen Luar Negeri Tammy Bruce menegaskan bahwa pemerintah “sangat serius” dalam menyaring siapa saja yang masuk ke AS. "Tujuannya, seperti yang dinyatakan oleh presiden dan Sekretaris Rubio, adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang berada di sini memahami hukum yang berlaku, bahwa mereka tidak memiliki niat kriminal, bahwa mereka akan menjadi bagian positif dari perkembangan AS, betapa pun singkat atau lamanya status mereka," kata Tammy seperti dikutip dari AFP.
Di sisi lain, Harvard University melakukan perlawanan atas kebijakan Trump tersebut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan federal di AS. Pengadilan memutuskan untuk memperpanjang larangan sementara terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump yang ingin mencabut izin Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional. Keputusan ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi universitas ternama tersebut di tengah berbagai tekanan dari pemerintah AS. Hakim Distrik AS Allison Burroughs pada Kamis (29/5/2025) mengatakan, akan mengeluarkan perintah injunksi awal yang memperpanjang perlindungan hukum bagi Harvard. Ini disampaikan hanya enam hari setelah ia pertama kali mengeluarkan larangan sementara terhadap perintah pemerintahan Trump. Putusan tersebut keluar bersamaan dengan momen kelulusan ribuan mahasiswa Harvard, yang digelar sekitar 8 kilometer dari ruang sidang.
Respons Pemerintah Indonesia Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Brian Yuliarto, merespons arah baru kebijakan terbaru pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait menangguhkan penerbitan visa bagi mahasiswa internasional serta menghentikan seluruh proses wawancara visa pelajar di kedutaan besar AS di seluruh dunia. Kemdiktisaintek memastikan agar tidak ada mahasiswa penerima beasiswa Kemdiktisaintek yang akan kuliah di AS terbengkalai akibat kebijakan ini. ”Kami akan berkomunikasi dengan universitas internasional unggulan di berbagai negara untuk menjajaki kemungkinan pindah ke negara lain. Juga berkoordinasi dengan universitas di dalam negeri untuk kemungkinan yang sama,” ujar Brian dalam siaran pers, Kamis (29/5/2025).
Dalam memo resmi yang dirilis oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, disebutkan bahwa selain penundaan visa, pihak pemerintah AS juga akan memeriksa akun media sosial para pelamar visa sebagai bagian dari proses verifikasi tambahan. Brian menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan berperan aktif dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelanjutan studi mahasiswa Indonesia yang terdampak kebijakan ini. “Kami juga mengimbau bagi mahasiswa yang sudah berada di AS untuk tidak keluar dari AS agar tidak ada kendala saat masuk kembali,” ungkap Brian.
Saat ini, Kemdiktisaintek akan melakukan beberapa langkah yaitu melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pihak universitas (internasional dan dalam negeri) dan lembaga pemberi beasiswa agar mahasiswa bisa melanjutkan studinya. Kemudian, melakukan pendataan mahasiswa, meliputi jurusan yang dipilih, jenjang pendidikan yang ditempuh, serta apakah status dan progres pengurusan visa-nya. Kemdiktisaintek terus berupaya maksimal agar hak pendidikan mahasiswa Indonesia tetap terjamin di tengah dinamika kebijakan internasional yang sedang berlangsung.