Kritik dari Pengurus Sekolah Swasta Terkait Keputusan MK Mengenai Pendidikan Gratis

Tanggal: 30 Mei 2025 21:41 wib.
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengeluarkan sejumlah pendapat kritis yang menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis. Keputusan ini dinilai oleh BMPS sulit untuk diterapkan oleh banyak sekolah swasta yang selama ini bergantung pada pembiayaan dari masyarakat.

Ki Saur Panjaitan, Ketua Umum BMPS, menegaskan pentingnya otonomi bagi sekolah swasta atau madrasah dalam menentukan model pembiayaan mereka. Ia mengkhawatirkan bahwa tanpa adanya dukungan yang memadai, keberadaan dan kelangsungan operasi sekolah swasta dan madrasah bisa terancam. Menurutnya, selama ini, sekolah-sekolah swasta telah berperan dalam menutupi kekurangan yang ada dalam sistem pendidikan negeri. Dengan demikian, untuk memastikan kelangsungan operasional sekolah swasta, pendanaan dari sumber lain selain pemerintah menjadi sangat vital. "Biaya operasional sekolah swasta biasanya tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah," kata Saur.

Ia memperingatkan bahwa larangan terhadap pungutan biaya bisa berisiko mengganggu keberlanjutan operasional sekolah swasta dan pada akhirnya mempengaruhi kualitas pelayanan pendidikan yang diberikan. Ketergantungan yang total kepada negara tanpa adanya skema pembiayaan yang jelas akan membawa dampak buruk. "Keputusan ini harus diimbangi dengan pertimbangan aspek keadilan bagi penyelenggara sekolah swasta," tambahnya.

BMPS telah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah sebagai respons terhadap keputusan MK tersebut. Pertama, mereka meminta pemerintah untuk menyusun regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum mengenai putusan ini. Kedua, BMPS berpendapat bahwa diperlukan pembuatan skema subsidi yang adil dan proporsional untuk sekolah swasta. Ketiga, jika pungutan masih dibolehkan, BMPS meminta agar ada skema transparansi yang jelas.

Keputusan tersebut berasal dari putusan MK pada 27 Mei 2025, yang mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Ajuan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tidak membebani orang tua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dari hasil keputusan itu, MK memutuskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pendidikan dasar selama sembilan tahun tanpa biaya, di kedua jenis sekolah tersebut. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyoroti bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) dari UUD 1945. Ditekankan pula bahwa selama ini perhatian pembiayaan wajib belajar hanya tertuju pada sekolah negeri, sementara banyak anak juga mengenyam pendidikan dasar di sekolah swasta. 

Situasi ini memunculkan berbagai tantangan bagi sekolah swasta yang harus beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. Munculnya ketidakpastian mengenai pendanaan dan penurunan kualitas pendidikan menjadi perhatian utama bagi para pengurus sekolah swasta. BMPS, sebagai wadah para pengelola pendidikan swasta, terlihat berusaha untuk melindungi keberlangsungan lembaganya demi memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga dan bisa diterima oleh masyarakat luas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved