Sumber foto: Google

Kesejahteraan Guru Honorer Rendah, Solusi dan Kolaborasi Dibutuhkan

Tanggal: 27 Nov 2024 18:01 wib.
Kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih rendah meskipun diatur oleh Undang-Undang. Diperkirakan ada sebanyak 3,7 juta guru di Indonesia, dan mengejutkannya, sekitar 56% di antaranya adalah guru honorer yang masih menerima gaji berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Hal ini terjadi akibat keterbatasan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan ketimpangan rasio pentingnya kolaborasi dengan lembaga filantropi seperti membangun ekosistem pendidikan.

Pada tingkat nasional, upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk persepsi masyarakat dan pemerintah terhadap pentingnya kesejahteraan bagi para pendidik, serta keterbatasan anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi guru honorer.

Salah satu tantangan utama dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer adalah keterbatasan alokasi Dana BOS. Dana BOS yang diberikan kepada sekolah-sekolah untuk membiayai berbagai kebutuhan, termasuk gaji guru, seringkali tidak mencukupi untuk memberikan gaji yang layak bagi para guru honorer. Hal ini menunjukkan perlunya perubahan dalam alokasi anggaran pendidikan untuk memastikan kesejahteraan guru honorer.

Di samping itu, kolaborasi dengan lembaga filantropi juga menjadi solusi potensial dalam meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. Dengan membangun ekosistem pendidikan yang melibatkan peran aktif lembaga filantropi, dapat diciptakan program-program pengembangan profesional dan kesejahteraan bagi guru honorer. Lembaga filantropi dapat memberikan dukungan finansial, pelatihan, dan fasilitas bagi para guru honorer, sehingga mereka dapat bekerja dalam kondisi yang lebih baik dan mendapat pengakuan atas peran mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga filantropi menjadi krusial. Pemerintah perlu membuka pintu lebih lebar bagi keterlibatan lembaga filantropi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Sementara lembaga pendidikan perlu mengembangkan program-program kolaboratif dengan lembaga filantropi untuk mendukung para guru honorer.

Peningkatan kesejahteraan guru honorer bukanlah tanggung jawab tunggal pemerintah, namun juga melibatkan seluruh elemen masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk lebih memahami dan mengapresiasi peran guru honorer dalam mencerdaskan anak bangsa, serta memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dalam upaya membuat perubahan nyata, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga filantropi, dan masyarakat menjadi kunci. Hanya melalui kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan kesejahteraan para guru honorer di Indonesia meningkat, dan dengan demikian menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi generasi masa depan kita.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved