Kemendikti, Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Cair, Hanya untuk 2025
Tanggal: 2 Feb 2025 14:24 wib.
Tampang.com | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) baru-baru ini mengeluarkan penjelasan resmi mengenai polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang mengemuka belakangan ini. Surat yang diterbitkan pada 28 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, memberikan penjelasan yang mengejutkan terkait pencairan tukin untuk dosen ASN tahun 2020 hingga 2024.
Dalam surat tersebut, Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa tukin dosen ASN pada periode 2020-2024 tidak dapat dibayarkan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya alokasi anggaran yang diajukan sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku. Surat tersebut menjelaskan bahwa untuk pemberian tukin dosen ASN, proses pengajuan anggaran dan penerbitan peraturan yang diperlukan tidak dilaksanakan dengan tepat.
"Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai 2024, pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," demikian bunyi surat resmi yang diterima pada Jumat (31/1).
Pemberian tukin untuk dosen ASN sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun alokasi anggaran yang memadai dan prosedur birokrasi yang tepat tidak terpenuhi. Dalam hal ini, Kemendiktisaintek menyebutkan bahwa tukin untuk periode 2020-2024 baru bisa cair setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan dasar hukum untuk pemberian tunjangan bagi para pegawai negeri sipil, termasuk dosen.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan baru ini akan berlaku mulai tahun 2025, di mana tukin untuk dosen ASN sudah bisa dicairkan sesuai dengan anggaran yang telah disiapkan dan peraturan yang telah diterbitkan.
Keputusan ini tentu menambah panjang daftar masalah yang sedang dihadapi oleh para dosen ASN di Indonesia. Banyak dari mereka yang merasa kecewa karena tidak dapat menikmati hak mereka atas tukin selama empat tahun terakhir, meskipun mereka telah bekerja dengan dedikasi tinggi untuk mendukung kemajuan pendidikan di tanah air.
Di sisi lain, Kemendiktisaintek berupaya untuk mengklarifikasi bahwa masalah administratif dan birokrasi ini bukanlah kesalahan langsung dari pihak kementerian, melainkan akibat dari proses yang tidak berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun demikian, pengumuman ini tetap menimbulkan ketidakpuasan di kalangan dosen yang merasa hak mereka tidak terpenuhi.
Dengan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 2025, diharapkan tukin untuk dosen ASN dapat diberikan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, permasalahan terkait tukin di tahun-tahun sebelumnya tetap menjadi perhatian bagi banyak pihak yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap pengelolaan anggaran negara, serta pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak-hak para aparatur sipil negara, termasuk dosen, dapat terpenuhi dengan baik.