Sumber foto: Google

Kemendikdasmen Kaji Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Tanggal: 29 Mei 2025 22:51 wib.
Jakarta, Tampang.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah mengkaji secara internal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan bahwa proses kajian ini akan dilanjutkan sambil menunggu instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," ujar Fajar saat ditemui dalam agenda Public Hearing di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).


Salinan Resmi Belum Diterima, Perlu Koordinasi Pusat-Daerah

Fajar menambahkan, karena keputusan MK baru keluar kemarin, Kamis (29/5/2025), pihaknya belum menerima salinan resminya. "Kan kemarin keputusannya keluar, jadi kami masih proses, kami akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima," tuturnya.

Kendati demikian, Fajar menekankan bahwa realisasi putusan MK tersebut akan memerlukan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dan pusat. "Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten," ujarnya, menunjukkan kompleksitas implementasi kebijakan ini.


Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

MK berpendapat bahwa frasa tersebut, yang sebelumnya hanya berlaku untuk sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum.

Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Demikian bunyi putusan MK, Rabu (26/5/2025).

Kajian oleh Kemendikdasmen dan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi krusial untuk merumuskan langkah-langkah implementasi yang efektif dan adil dalam mewujudkan amanat konstitusi ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved