Sumber foto: google

Kemendikbud Kritik Penggunaan Anggaran Pendidikan di Sekolah Kedinasan

Tanggal: 21 Jun 2024 10:58 wib.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengecam penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk mendanai sekolah kedinasan yang masih terus dilakukan hingga saat ini. Menurut Suharti, praktik tersebut melanggar Undang-undang Dasar (UUD) dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Suharti mengungkapkan, "Karena menurut Undang-undang, pendidikan kedinasan seharusnya tidak masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan itu pertama." Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut melanggar UUD, UU Sisdiknas, serta keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007.

Menurut Suharti, penggunaan anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai sekolah kedinasan bukanlah hal yang seharusnya dilakukan. Ia juga menyinggung praktik penggunaan anggaran fungsi pendidikan oleh sejumlah sekolah kedinasan dari institusi Polri dan BIN yang masih dilakukan hingga saat ini.

"Jadi, seharusnya lembaga seperti BIN dan Polri tidak termasuk dalam 20 persen anggaran belanja pemerintah untuk fungsi pendidikan," tegas Suharti.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat bahwa penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk pendidikan kedinasan telah menyita perhatian. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan bahwa anggaran fungsi pendidikan lebih banyak dialokasikan untuk sekolah kedinasan daripada untuk perguruan tinggi negeri.

"Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuma Rp7 triliun, sementara Rp32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," ungkap Pahala.

Data dari pemerintah menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen pada APBN 2024. Jumlah tersebut naik dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai Rp612,2 triliun. Dari anggaran tersebut, Rp237,3 triliun di alokasikan untuk belanja pemerintah pusat, Rp346,6 triliun untuk transfer ke daerah, dan Rp77,0 triliun untuk pembiayaan investasi.

Dengan meningkatnya alokasi anggaran pendidikan, Kemendikbudristek juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp25 triliun untuk program 2025 dari pagu indikatif sebesar Rp83,19 triliun. Ini menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memiliki keinginan yang kuat untuk mengalokasikan dana yang lebih besar untuk pengembangan sistem pendidikan nasional.

Dalam konteks ini, perlu adanya evaluasi dan perubahan kebijakan terkait pengalokasian anggaran pendidikan agar lebih efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Harus ada langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved