Sumber foto: google

Kemendikbud: Eskul Pramuka Wajib Ada di Sekolah, Namun Siswa Boleh Tidak Ikut

Tanggal: 4 Apr 2024 08:57 wib.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap sekolah untuk menyediakan ekskul Pramuka. Meski demikian, siswa diberikan kebebasan untuk memilih apakah akan mengikuti kegiatan tersebut atau tidak. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama dari kalangan pendidik, orang tua siswa, dan pelaku dunia pendidikan.

Seiring dengan implementasi Kurikulum 2013, Kemendikbud mencanangkan agar setiap sekolah di Indonesia menyediakan ekstrakurikuler atau ekskul Pramuka. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan wadah pengembangan karakter siswa di luar pembelajaran akademis. Ekskul Pramuka dianggap mampu memberikan pengalaman belajar yang berbeda dan mendorong siswa untuk mengembangkan kepemimpinan, kemandirian, kebersamaan, dan jiwa sosial melalui kegiatan-kegiatan yang ada di dalamnya. 

Meskipun kebijakan tersebut telah dikeluarkan, Kemendikbud memberikan kebebasan kepada setiap siswa untuk memilih apakah akan mengikuti ekskul Pramuka atau tidak. Dalam konteks ini, terdapat pro dan kontra terkait kebijakan tersebut. Sebagian pihak meyakini bahwa kehadiran ekskul Pramuka yang wajib, namun tidak mengikat siswa untuk mengikutinya, memberikan ruang bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakatnya secara lebih leluasa. Di sisi lain, ada juga pandangan bahwa kebijakan ini seharusnya bersifat kewajiban bagi seluruh siswa, tanpa terkecuali, untuk menanamkan nilai-nilai kepramukaan yang penting bagi pembentukan karakter.

Di samping itu, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terkait implementasinya di lapangan. Bagaimana sekolah-sekolah di daerah pedesaan, terpencil, atau dengan keterbatasan sumber daya? Adakah sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung ekskul Pramuka? Begitu juga dengan kualitas kepemimpinan guru pembimbing ekskul yang menjadi kunci keberhasilan kegiatan tersebut di sekolah. Masih diperlukan upaya lebih lanjut dari Kemendikbud dan pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan secara optimal di semua sekolah di seluruh Indonesia.

Kemendikbud dalam kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada sekolah dan orang tua akan manfaat ekskul Pramuka. Meskipun siswa diberikan kebebasan untuk memilih, namun seyogyanya pihak sekolah dan orang tua mendorong partisipasi aktif siswa dalam kegiatan kepramukaan. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi yang efektif mengenai manfaat dan tujuan dari ekskul Pramuka, sehingga siswa dapat memahami bahwa kehadiran mereka dalam kegiatan tersebut akan membawa dampak positif bagi pembentukan karakter dan kepribadian mereka di masa depan.

Sebagai kesimpulan, kebijakan Kemendikbud yang mewajibkan ekskul Pramuka di sekolah namun memberikan keleluasaan kepada siswa untuk memilih apakah akan mengikutinya atau tidak, menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama pelaku dunia pendidikan. Pentingnya kepramukaan sebagai wadah pembentukan karakter siswa patut diperjuangkan, namun implementasinya perlu mendapat perhatian khusus agar dapat berjalan dengan efektif di setiap sekolah, tanpa terkecuali.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved