Kemdiktisaintek Tegaskan Setiap Kampus Wajib Bentuk Satgas PPKPT untuk Cegah Kekerasan
Tanggal: 20 Agu 2025 13:22 wib.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Kebijakan ini merupakan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang dirancang untuk memastikan lingkungan kampus menjadi ruang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Chatarina Muliana Girsang, menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat beberapa poin penting, mulai dari langkah pencegahan hingga penanganan jika terjadi kasus kekerasan, termasuk kewajiban perguruan tinggi membentuk Satgas PPKPT. Ada lima fokus utama yang diatur, yakni isu diskriminasi dan perundungan, penguatan kelembagaan Satgas, landasan hukum bagi Satgas, penambahan norma, serta kewenangan khusus bagi Satgas untuk mencari data dan bukti terkait tindak kekerasan di kampus.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Institut Teknologi Sumatera (Itera) yang menggelar forum diskusi kelompok terpumpun bertajuk “Mewujudkan Kampus Bebas Kekerasan melalui Implementasi Permendikbudristek 55/2024”. Menurut Chatarina, forum semacam ini sangat penting sebagai sarana sosialisasi kebijakan kementerian, terutama di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Subangsel).
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Itera, Prof. Khairurrijal, menekankan bahwa Satgas PPKPT baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam upaya menciptakan kampus yang bebas kekerasan. Melalui forum ini, ia berharap setiap perguruan tinggi dapat berbagi praktik baik terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, sekaligus memberikan rekomendasi berharga kepada kementerian agar Satgas PPKPT di seluruh Indonesia dapat bekerja lebih optimal.