Implementasi Bertahap Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Diusulkan
Tanggal: 1 Jun 2025 10:19 wib.
Jakarta, Tampang.com – Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta diusulkan untuk dilakukan secara bertahap. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyarankan agar fase pertama atau jangka pendek dapat dimulai dari SD dan SMP swasta yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Mungkin pertama, dalam jangka pendek, prioritas fase pertama, awal fokus ke sekolah swasta yang berbiaya rendah di daerah-daerah tertinggal, yang terpencil, pedalaman," kata Hetifah dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Pada fase pertama ini, Hetifah mengusulkan agar pemerintah dapat menyasar sekolah-sekolah swasta yang dikelola oleh organisasi keagamaan. Hal ini karena banyak dari sekolah-sekolah tersebut membutuhkan bantuan dana untuk operasionalnya. "Di situ banyak yayasan-yayasan seperti tadi Muhammadiyah, juga Yayasan Pendidikan Kristen di Papua, atau daerah-daerah lainnya yang juga memang membutuhkan sokongan pendanaan kalau ini digratiskan," ujar Hetifah. Setelah fase pertama dievaluasi, pemerintah dapat melanjutkannya ke fase jangka panjang dengan perluasan ke sekolah-sekolah lain secara berkala.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa pemerintah menyikapi serius putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan kembali amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Pratikno memandang bahwa putusan MK ini akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, khususnya bagi keluarga tidak mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. "Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara," ujar Pratikno. Ia menambahkan, "Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia."
Untuk merumuskan implementasi putusan tersebut, Pratikno menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera dilakukan. "Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025). "Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat," sambungnya.