Sumber foto: Google

Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Tanggal: 19 Jan 2025 20:23 wib.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah inovatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di sekolah swasta yang sering kali kekurangan guru berkualitas.

Dalam pernyataannya, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjawab aspirasi masyarakat. “Kami mendengar kebutuhan yang mendesak dari berbagai daerah, khususnya di sekolah-sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenis sekolah,” ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi persnya.

Salah satu alasan utama dikeluarkannya kebijakan ini adalah distribusi guru yang tidak merata di Indonesia. Beberapa daerah, khususnya di wilayah terpencil, sering menghadapi kekurangan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini memengaruhi kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.

Selain itu, sekolah swasta sering kali menghadapi tantangan dalam merekrut guru karena keterbatasan anggaran. Dengan diizinkannya guru PNS dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta, diharapkan dapat membantu mengisi kekosongan tersebut. Langkah ini juga merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan sektor pendidikan swasta untuk menciptakan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Kebijakan ini juga dilandasi oleh visi pemerintah untuk meningkatkan kolaborasi antar lembaga pendidikan tanpa membedakan status negeri atau swasta. “Pendidikan adalah hak semua anak Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan yang ada selama ini,” tambah Abdul Mu'ti.

Meski telah diizinkan, kebijakan ini diatur dengan beberapa syarat dan ketentuan untuk memastikan pelaksanaannya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Guru PNS dan PPPK yang ingin mengajar di sekolah swasta harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung serta memastikan bahwa tugas utamanya di sekolah negeri tidak terganggu.

Selain itu, waktu mengajar di sekolah swasta hanya diperbolehkan di luar jam kerja utama mereka di sekolah negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kewajiban utama mereka sebagai guru di sekolah negeri tetap terlaksana dengan baik.

Pemerintah juga menetapkan bahwa guru yang mengajar di sekolah swasta harus tetap mematuhi kode etik profesi dan tidak boleh menerima bayaran yang melebihi standar yang ditetapkan.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama di kalangan pengelola sekolah swasta. Banyak kepala sekolah swasta mengaku terbantu dengan adanya kebijakan ini karena mereka sering kesulitan mencari guru dengan kualifikasi yang baik.

“Saya sangat mendukung kebijakan ini. Dengan adanya guru PNS atau PPPK yang mengajar di sekolah kami, saya yakin kualitas pembelajaran akan meningkat,” kata Siti Rahmawati, Kepala Sekolah Swasta di Yogyakarta.

Namun, ada juga pihak yang memberikan catatan agar kebijakan ini diawasi dengan baik agar tidak mengganggu tugas utama guru di sekolah negeri. Beberapa organisasi guru juga mengingatkan agar pemerintah memastikan keseimbangan antara kebutuhan guru di sekolah negeri dan swasta.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sekolah swasta, kesenjangan dalam distribusi guru diharapkan dapat diminimalkan.

Ke depannya, pemerintah juga berencana untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan melakukan evaluasi berkala. “Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu menciptakan pemerataan pendidikan berkualitas untuk semua anak Indonesia,” tutup Abdul Mu'ti.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh siswa di Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, dapat menerima pendidikan yang sama baiknya, sehingga tercipta generasi muda yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved