Sumber foto: Google

Gelar yang Dikeluarkan UIPM Tidak Sah, Kemendikbud Tidak Akui Honoris Causa Raffi Ahmad

Tanggal: 7 Okt 2024 05:17 wib.
Dirjen Diktiristek Prof. Abdul Haris mengatakan gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. UIPM tidak memiliki izin operasional Pendidikan Tinggi. Hal ini menimbulkan kontroversi terkait pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, yang secara resmi tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

UIPM telah lama menjadi sorotan sehubungan dengan penerbitan gelar-gelar yang dipertanyakan keabsahannya. Menurut Prof. Abdul Haris, gelar yang diberikan oleh UIPM tidak dapat dianggap sebagai gelar yang sah karena lembaga tersebut tidak terdaftar dan tidak diakui oleh pemerintah dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Lebih lanjut, pihak terkait memperingatkan bahwa penggunaan gelar Honoris Causa tanpa izin resmi dapat menimbulkan sanksi hukum.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024). Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kontroversi semakin memuncak ketika Raffi Ahmad, seorang selebritis ternama, diumumkan menerima gelar Honoris Causa dari UIPM. Pemberian gelar tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sementara pihak yang mendukung menyatakan bahwa Raffi Ahmad layak mendapatkan penghargaan tersebut atas kontribusinya dalam dunia hiburan, namun banyak pihak lain yang mempertanyakan keabsahan gelar tersebut.

Belakangan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan bahwa gelar yang dikeluarkan oleh UIPM, termasuk gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, tidak diakui secara resmi oleh pemerintah. Pernyataan tersebut memberikan klarifikasi atas status gelar yang diberikan oleh UIPM, yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Raffi Ahmad dan pihak terkait telah memberikan tanggapan bahwa penerimaan gelar Honoris Causa tersebut dilakukan tanpa maksud untuk menimbulkan kontroversi. Mereka menyatakan bahwa penerimaan gelar tersebut didasari oleh niat baik dalam rangka pengakuan atas kontribusi Raffi Ahmad dalam bidang hiburan.

Kontroversi seputar gelar Honoris Causa Raffi Ahmad juga menarik perhatian terkait peran lembaga-lembaga yang memberikan penghargaan dan gelar dalam masyarakat. Kejadian ini juga menimbulkan perhatian terhadap pengakuan gelar dari lembaga pendidikan non-formal yang tidak terdaftar di Indonesia.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima penghargaan dan gelar yang diberikan kepada seseorang. Lebih dari itu, pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, juga perlu meningkatkan pengawasan dan regulasi terkait pemberian gelar dan penghargaan untuk menghindari kontroversi serupa di masa depan.

Kontroversi seputar gelar Honoris Causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad oleh UIPM Indonesia menciptakan perdebatan yang cukup hangat di masyarakat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan bahwa gelar tersebut tidak diakui secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap penerimaan gelar dan penghargaan yang diberikan oleh lembaga yang tidak terdaftar di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved