Sumber foto: Google

Gaji Orangtua Rp 4 Juta Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Ini Syarat dan Besaran Bantuan

Tanggal: 7 Mei 2025 19:46 wib.
Tampang.com | Siswa kelas 12 SMA, SMK, atau sederajat yang ingin melanjutkan kuliah kini punya peluang lebih luas untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2025 kini bisa digunakan tidak hanya untuk seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT, tetapi juga untuk jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Jalur mandiri kerap menjadi pilihan terakhir bagi siswa yang belum lolos seleksi nasional. Namun, jalur ini juga identik dengan biaya masuk yang cukup tinggi karena adanya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang wajib dibayarkan.

Syarat Gaji Orangtua Maksimal Rp 4 Juta per Bulan

Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri, ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi, terutama terkait kemampuan ekonomi keluarga. Salah satu syaratnya adalah pendapatan kotor gabungan orangtua/wali tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan. Jika keluarga terdiri dari banyak anggota, maka pendapatan per kapita maksimal Rp 750.000 per orang.

Artinya, jika penghasilan gabungan ayah dan ibu Rp 4 juta dan jumlah anggota keluarga lebih dari lima orang, maka siswa tetap berhak mendaftar KIP Kuliah.

Syarat Alternatif Jika Tidak Terdaftar di DTKS

Selain kriteria gaji, siswa juga bisa lolos pendaftaran KIP Kuliah jika termasuk dalam salah satu kategori berikut:



Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).


Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Siswa yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.


Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



Jika tidak termasuk lima kategori di atas, syarat gaji orangtua menjadi acuan utama.

Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Berlangsung hingga 31 Oktober 2025

Siswa yang berminat mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri wajib membuat akun KIP Kuliah terlebih dahulu melalui laman resmi. Setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan bantuan untuk keperluan kuliah dan biaya hidup selama masa studi.

Bantuan Pendidikan Berdasarkan Akreditasi Prodi

Bantuan biaya pendidikan yang diberikan disesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) sebagai berikut:



Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester


Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester


Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester



Besaran Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa KIP Kuliah 2025

Biaya hidup yang sebelumnya seragam kini dibagi ke dalam lima kluster berdasarkan wilayah:



Kluster 1: Rp 800.000/bulan


Kluster 2: Rp 950.000/bulan


Kluster 3: Rp 1.100.000/bulan


Kluster 4: Rp 1.250.000/bulan


Kluster 5: Rp 1.400.000/bulan



Durasi Bantuan Disesuaikan dengan Jenjang dan Program Studi

Berikut ini adalah durasi maksimum pemberian bantuan KIP Kuliah:

Program Reguler:



Sarjana/D4: maksimal 8 semester


Diploma 3: maksimal 6 semester


Diploma 2: maksimal 4 semester



Program Profesi:



Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan: maksimal 4 semester


Ners, Apoteker, Guru: maksimal 2 semester




Dengan adanya program ini, siswa dari keluarga tidak mampu bisa tetap kuliah tanpa terbebani biaya tinggi. Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Apakah kamu atau kerabatmu sudah mendaftar akun KIP Kuliah?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved