Efisiensi Angggaran, 663 Ribu Mahasiswa KIP-K Terancam Putus Kuliah
Tanggal: 14 Feb 2025 21:55 wib.
Sebanyak 663.821 mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) terancam putus studi akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diambil pemerintah. Hal ini terungkap dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di hadapan Komisi X DPR pada Kamis (13/2/2025). Kebijakan efisiensi ini, yang berlandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, berpotensi menghentikan pendanaan untuk ribuan mahasiswa yang selama ini bergantung pada program KIP-K untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Program KIP-K merupakan bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 844.174 mahasiswa yang menerima pendanaan dari program ini. Namun, kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dibahas kini mengancam kelangsungan pendidikan hampir 664.000 mahasiswa penerima KIP-K, yang dapat kehilangan akses pendanaan mereka jika efisiensi ini diterapkan.
Menurut Kementerian Saintekdikti, efisiensi anggaran yang diberlakukan mengharuskan mereka untuk menyusun ulang prioritas penerima dana, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelanjutan studi mahasiswa yang selama ini menerima bantuan pendidikan. Mahasiswa yang telah menerima bantuan KIP-K dapat terpaksa menghentikan studi mereka jika kebijakan ini diteruskan.
Lebih lanjut, Kementerian Saintekdikti juga mengungkapkan kemungkinan bahwa penerimaan mahasiswa baru penerima KIP-K untuk tahun depan bisa terhenti. Hal ini mengingat pendaftaran penerima KIP-K 2025 telah dibuka sejak 4 Februari 2025 dan sudah ada 21.131 orang yang mendaftar hingga 7 Februari 2025. Jika efisiensi anggaran benar-benar dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan bahwa pendaftaran untuk mahasiswa baru KIP-K tahun depan akan dibatalkan, yang akan berdampak langsung pada akses pendidikan bagi mahasiswa baru yang membutuhkan bantuan tersebut.
Bagi banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu, KIP-K adalah satu-satunya cara agar mereka bisa melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini tidak hanya membantu dalam hal biaya kuliah, tetapi juga memberi dukungan untuk biaya hidup dan kebutuhan lainnya selama masa studi. Tanpa bantuan ini, banyak mahasiswa yang akan kesulitan bahkan untuk bertahan di kampus.
Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan efisiensi anggaran ini, terutama yang berkaitan dengan mahasiswa yang sudah bergantung pada KIP-K untuk menyelesaikan studi mereka. Program KIP-K sendiri telah terbukti menjadi salah satu pilar penting dalam pemerataan pendidikan di Indonesia, dan kebijakan ini jika diteruskan berisiko memperburuk kesenjangan akses pendidikan di tanah air.
Kebijakan efisiensi anggaran memang perlu dilakukan untuk menjaga kestabilan keuangan negara, tetapi harus diimbangi dengan kebijakan yang tidak merugikan sektor pendidikan, terutama yang menyangkut hak pendidikan bagi anak bangsa. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat mencari solusi jangka panjang yang dapat melindungi akses pendidikan bagi seluruh mahasiswa, tanpa harus mengorbankan mereka yang paling membutuhkan.
Dengan tantangan besar yang dihadapi sektor pendidikan saat ini, penting bagi kita untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak justru menutup kesempatan bagi generasi penerus bangsa untuk meraih pendidikan yang layak dan berkualitas.