DPR Ungkap 3 Tantangan Pemerintah untuk Gratiskan Sekolah Swasta
Tanggal: 1 Jun 2025 09:50 wib.
Jakarta, Tampang.com – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan tiga tantangan utama yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta. Tantangan tersebut meliputi pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, serta kemandirian dan kualitas sekolah swasta.
"Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah," kata Hetifah dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).
Hetifah menilai, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah juga harus menambah alokasi dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, lanjut Hetifah, anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. "Mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent," ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini juga menyarankan skema pendanaan sekolah swasta bisa dilakukan dengan membiayai penuh sekolah swasta berbiaya rendah. Sementara jenis sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan. Hetifah juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta dan penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dengan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
"Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat," ungkapnya.
Selain anggaran, Hetifah juga melihat ada risiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara, yang bisa mengurangi inovasi pendidikan. Oleh karena itu, Hetifah menegaskan kunci keberhasilan putusan MK terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. Demikian juga peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
Dalam konteks legislasi, Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan. "Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia," tutup Hetifah.