Diduga Belum Bayar Pajak, SMAN 8 Tangsel Disegel Ahli Waris
Tanggal: 14 Jul 2024 09:07 wib.
SMAN 8 Tangerang Selatan (Tangsel), Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, disegel oleh ahli waris dengan spanduk dan plang karena diduga belum membayar pajak. Sekolah yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Banten itu dipasangi spanduk merah berukuran 3 meter x 2 meter di pagar sekolah.
Di spanduknya, terdapat tulisan "GEDUNG BANGUNAN SEKOLAH INI BELUM PERNAH BAYAR PAJAK". Selain itu, di sampingnya juga terpasang plang setinggi tiga meter yang bertuliskan "TANAH MILIK H. MARDJUKI BIN UKRIB GIRIK C 1650 BLOK PERSIL 179.D II LT 7.750 M2". Suasana sekolah pun juga tampak sepi. Tak ada aktivitas yang terlihat di sekolah tersebut.
Hal itu karena masih masa libur sekolah. Hanya ada beberapa pedagang keliling yang terlihat melintas di jalan depan SMAN 8 Kota Tangsel. Lokasi sekolah berada di tengah permukiman warga, tepatnya di Jalan Raya Cirendeu Nomor 5, Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, satpam di sekolah tersebut juga terlihat muncul beberapa kali. Namun, saat ditanya, dia enggan berkomentar terkait spanduk dan plang tersebut. Ahli waris bernama Tubagus Reyvaldi Armedian menjelaskan, penyegelan SMAN 8 Tangsel dilakukan karena pihak sekolah belum membayarkan pajak selama 10 tahun belakangan.
Dia merasa dibebankan lantaran pajak sebelumnya dibayarkan setiap tahun dengan menggunakan uang pribadi ahli waris sebanyak Rp 87 juta. "Lumayan juga kita dibebani pajak pemerintah, hampir 10 tahun kurang lebih. Sekarang 2023, 2024 ini kita harus bayar lagi kan. Pakai uang pribadi lagi berarti kan," ujar Reyvaldi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024) malam."Terakhir saja tagihan kita tahun ini ada Rp 87 juta kalau enggak salah.
Per tahun Rp 87 juta pajak kita," lanjut dia. Namun, menurut dia, bukan kewajiban ahli waris untuk membayar, melainkan pihak sekolah karena sejak awal mereka menyewa sebagai sarana pendidikan. "Iya itu kan jadi beban kita, sedangkan itu tanah dipakai mereka untuk fasilitas negara. Maksudnya enggak malu gitu kita yang bayarin," kata Reyvaldi. Keduanya belah pihak sempat melakukan mediasi. Namun, hingga saat ini belum ada titik temunya.
"Kita sudah diundang dari pihak badan aset, dari pihak provinsi, dari pihak Kejati. Diundang untuk mediasi perdamaian," kata dia. "Kita masih ada surat undangannya, tapi sampai saat ini belum ada lagi panggilan dia menyangkut hal itu," sambung dia.
Oleh karena itu, Reyvaldi berharap pihak sekolah bisa memberikan solusi terbaik, yaitu dengan menggantikan uang pajak yang sudah dikeluarkan oleh ahli waris sebelumnya. "Ahli waris itu cuma minta apa yang menjadi keinginanya ya dikabulkan. Kita sudah bayarkan apa yang menjadi bukan hak kita sebenarnya. Sejauh ini kita menanggung dari pada beban," ujar dia.
Sementara itu, pihak sekolah hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk mengonfirmasikan terkait persoalan tersebut. Penyegelan ini tentu saja berdampak pada proses pendidikan di SMAN 8 Tangsel. Para siswa dan siswi menjadi terganggu dengan situasi ini, karena akses mereka ke fasilitas pendidikan menjadi terhambat. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas pendidikan yang seharusnya diberikan oleh sekolah kepada siswa. Oleh karena itu, penyelesaian konflik antara pihak sekolah dan ahli waris menjadi sangat penting demi kelancaran proses pendidikan di SMAN 8 Tangsel.
Untuk mengatasi permasalahan ini, keduabelah pihak perlu duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Pemahaman terhadap hambatan administratif yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak perlu diperjelas. Selain itu, pihak ahli waris juga perlu memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan memperbaiki sistem administrasi yang ada.
Kasus belum bayar pajak yang menyebabkan penyegelan SMAN 8 Tangsel oleh ahli waris merupakan permasalahan yang kompleks. Penyelesaian yang tepat dan berkeadilan perlu dicari agar kedua belah pihak bisa mendapatkan solusi yang memuaskan. Harapannya, proses pendidikan di SMAN 8 Tangsel dapat kembali berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi para siswa dan siswi yang bersekolah di sana.