Di Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas
Tanggal: 26 Nov 2024 16:12 wib.
Di Hari Guru Nasional, Majelis Hakim PN Andoolo Konawe Selatan memberikan keputusan mengejutkan dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani. Putusan tersebut diambil setelah proses persidangan yang berlangsung cukup panjang dan menimbulkan polemik di masyarakat. Pada Senin, 25 November 2024, keadilan akhirnya menyatakan Supriyani bebas dari tuduhan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang orangtua murid yang mengaku bahwa anaknya menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Supriyani. Tuduhan ini kemudian menjadi perbincangan hangat di lingkungan sekolah dan media sosial. Namun, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif, Majelis Hakim PN Andoolo Konawe Selatan akhirnya menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan baik dari pihak sekolah maupun dari pihak keluarga murid tak mampu memberikan bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada Supriyani. Bukti-bukti yang diajukan pun tidak mampu menguatkan dakwaan yang melekat pada Supriyani. Sehingga, hakim pun mengambil keputusan untuk membebaskan Supriyani dari tuduhan tersebut.
Putusan ini tentu menjadi angin segar bagi Supriyani dan juga rekan-rekan guru lainnya. Dalam konteks Hari Guru Nasional, kebebasan Supriyani dari tuduhan tersebut menjadi simbol harapan bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mulia mereka dalam mendidik dan membimbing generasi muda bangsa.
Kebebasan tersebut juga menjadi momentum untuk menyadarkan kita semua bahwa dalam menangani kasus-kasus terkait anak didik, perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap proses hukum.