Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair Sebelum Idulfitri, Begini Cara Pencairannya
Tanggal: 27 Mar 2025 12:02 wib.
Tampang.com | Pemerintah memastikan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) sudah mulai dilakukan sejak 25 Maret 2025. Dana ini langsung disalurkan ke rekening madrasah agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sebelum Idulfitri 1446 H.
Madrasah Bisa Mencairkan Dana BOS dan BOP
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyatakan bahwa 80.231 madrasah telah diverifikasi untuk menerima dana BOS dan BOP.
"Mulai 25 Maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa mencairkan dana BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," ujar Nyayu, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (26/3/2025).
Kementerian Agama menegaskan bahwa pencairan ini telah dilakukan sesuai dengan arahan Menteri Agama agar bantuan bisa diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.
Bank Penyalur dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Dana BOS dan BOP dapat dicairkan melalui bank penyalur resmi, yakni:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Mandiri
Agar proses pencairan berjalan lancar, madrasah perlu memperhatikan dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan pencairan.
Cara Mencairkan Dana BOS dan BOP
Pencairan dapat dilakukan langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur dengan tahapan berikut:
1. Kehadiran Pihak yang Berwenang
Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara harus datang langsung ke bank.
2. Menyerahkan Dokumen Pencairan
Formulir/slip penarikan dana yang sudah diisi dan ditandatangani.
Fotokopi dan asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.
Buku Tabungan untuk verifikasi rekening.
Printout bukti unggah persyaratan pencairan dari aplikasi bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id.
3. Persyaratan Tambahan Jika Ada Pergantian Kepala atau Bendahara
SK Pengangkatan terbaru untuk Kepala atau Bendahara Madrasah.
Surat keterangan dari Kemenag yang menyatakan bahwa Kepala dan Bendahara aktif menjabat.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Madrasah.
Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening bagi Kepala Madrasah aktif.
Bagi madrasah penerima bantuan baru, sebelum pencairan dana dilakukan, rekening harus diaktivasi terlebih dahulu di bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran Sesuai Target, Madrasah Diminta Proaktif
Pemerintah mengapresiasi kerja keras tim BOS Pusat dan daerah dalam memastikan penyaluran dana berjalan sesuai jadwal.
Nyayu Khodijah juga mengingatkan agar madrasah lebih teliti dalam menyiapkan dokumen pencairan, sehingga prosesnya bisa berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
"Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang harus dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar tidak ada hambatan," tegasnya.
Dengan pencairan yang sudah dimulai, diharapkan madrasah dapat segera menggunakan dana BOS dan BOP untuk menunjang kegiatan operasional pendidikan, terutama menjelang Idulfitri.