Sumber foto: Kompas.com

Dana BOS dan PIP Tahap 1 untuk Santri Rp230 Miliar, Cair Sebelum Lebaran

Tanggal: 25 Mar 2025 14:39 wib.
Tampang.com | Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama bagi santri akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H. Anggaran yang telah disiapkan mencapai lebih dari Rp230 miliar.

Komitmen Pemerintah untuk Pesantren

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3/2025), menegaskan bahwa pencairan dana ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren dan santri.

"Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk tahap pertama tahun 2025, anggaran lebih dari Rp230 miliar telah disiapkan," ujar Suyitno.

Menurutnya, pesantren telah banyak berkontribusi bagi negara, sehingga sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Mekanisme Penyaluran Dana

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS untuk pesantren menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap. Tahap pertama mencakup triwulan pertama, yaitu Januari–Maret.

"Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh bank penyalur secara non-tunai ke rekening pesantren," kata Basnang.

Adapun pesantren yang ingin mencairkan dana BOS tahap pertama harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:



Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS beserta bukti unggah dokumen persyaratan ke portal BOS atau email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren.


Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai bentuk komitmen penggunaan dana sesuai ketentuan.


Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala satuan pendidikan.


Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mencantumkan alokasi dana secara rinci.


Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.



Cara Pencairan Dana PIP untuk Santri

Santri penerima PIP yang ingin mencairkan dana secara langsung harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening. Setelah itu, mereka dapat melakukan penarikan dana dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:



Kartu Pelajar, KTP, KK, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah.


Kartu ATM dan buku tabungan.



Selain itu, pencairan dana PIP juga dapat dilakukan melalui kartu debit ATM secara langsung.

Harapan Pemerintah

Kemenag berharap dana BOS dan PIP ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan di pesantren.

"Semoga anggaran ini membawa manfaat bagi pesantren dan santri, serta memberikan dampak positif dalam mendukung dunia pendidikan," tutup Basnang.

Dengan pencairan yang tepat waktu, diharapkan pesantren dan santri dapat memanfaatkan dana tersebut sebelum Idulfitri, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan lebih baik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved