Sumber foto: Google

Biaya Kuliah UI 2025: Jurusan Psikologi, FISIP, FIA, FIB

Tanggal: 13 Mei 2025 19:32 wib.
Tampang.com | Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk program Sarjana dan Pendidikan Vokasi Tahun Akademik 2025/2026. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 681/SK/R/UI/2025 yang ditetapkan pada 28 April 2025 dan ditandatangani oleh Rektor Heri Hermansyah.

UKT merupakan biaya yang wajib dibayar setiap semester oleh mahasiswa, dan UI menerapkan kebijakan yang berkeadilan dalam menentukan besaran biaya pendidikan tersebut berdasarkan kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.

Kebijakan Penetapan UKT dan IPI untuk Calon Mahasiswa Baru

UI menerapkan sistem UKT yang berbeda untuk calon mahasiswa baru yang diterima melalui berbagai jalur seleksi. Calon mahasiswa yang diterima melalui jalur nasional (SNBP dan SNBT) hanya dikenakan biaya UKT. Namun, untuk mereka yang diterima melalui jalur seleksi mandiri (PPKB, Seleksi Jalur Prestasi, dan SIMAK), selain UKT, juga dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Rincian Biaya Kuliah per Semester untuk Program Sarjana UI

Berikut adalah daftar UKT per semester untuk sejumlah jurusan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) pada tahun ajaran 2025/2026:

Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB)



Arkeologi:
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 4.000.000
UKT 5: Rp 6.000.000
UKT 6: Rp 7.500.000
UKT 7: Rp 9.000.000


Bahasa dan Kebudayaan Korea:
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 4.000.000
UKT 5: Rp 6.000.000
UKT 6: Rp 7.500.000
UKT 7: Rp 8.300.000


Ilmu Filsafat:
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 4.000.000
UKT 5: Rp 6.000.000
UKT 6: Rp 7.500.000
UKT 7: Rp 7.800.000


Ilmu Perpustakaan:
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 4.000.000
UKT 5: Rp 6.000.000
UKT 6: Rp 7.500.000
UKT 7: Rp 8.600.000



Fakultas Psikologi



Psikologi:
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 4.000.000
UKT 5: Rp 6.000.000
UKT 6: Rp 7.500.000
UKT 7: Rp 10.000.000
UKT 8: Rp 12.500.000
UKT 9: Rp 14.000.000



Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)



Antropologi Sosial:
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 4.000.000
UKT 5: Rp 6.000.000
UKT 6: Rp 7.500.000
UKT 7: Rp 7.800.000


Ilmu Hubungan Internasional:
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 4.000.000
UKT 5: Rp 6.000.000
UKT 6: Rp 7.500.000
UKT 7: Rp 10.000.000
UKT 8: Rp 12.500.000
UKT 9: Rp 14.000.000


Ilmu Komunikasi:
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 4.000.000
UKT 5: Rp 6.000.000
UKT 6: Rp 7.500.000
UKT 7: Rp 10.000.000
UKT 8: Rp 12.500.000
UKT 9: Rp 14.000.000



Fakultas Ilmu Administrasi (FIA)



Ilmu Administrasi Negara:
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 4.000.000
UKT 5: Rp 6.000.000
UKT 6: Rp 7.500.000
UKT 7: Rp 8.600.000



Besaran UKT yang diterapkan UI bersifat progresif, mengacu pada kemampuan bayar mahasiswa atau orang tua, dengan beberapa jurusan memiliki biaya lebih tinggi berdasarkan faktor tertentu, seperti jurusan Psikologi yang membutuhkan fasilitas lebih. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam pembiayaan pendidikan tanpa memberatkan mahasiswa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved