5 Mata Pelajaran yang Akan Diujikan di Tes Kemampuan Akademik Pengganti Ujian Nasional
Tanggal: 27 Feb 2025 18:48 wib.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) telah mengumumkan adanya perubahan signifikan dalam sistem evaluasi belajar yang selama ini dikenal oleh siswa di Indonesia. Sejalan dengan kebijakan baru ini, tes kemampuan akademik (TKA) akan menggantikan ujian nasional yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam mengevaluasi pembelajaran siswa. Menurut pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, setidaknya ada lima mata pelajaran yang akan diuji melalui TKA, yang terdiri dari bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan lainnya.
“Atip menambahkan bahwa pelaksanaan TKA ini akan memberikan alternatif bagi siswa untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam berbagai bidang studi,” ungkapnya dalam wawancara dengan Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025. Penting untuk dicatat bahwa sistem evaluasi TKA ini bersifat opsional bagi siswa kelas XII dan sama sekali tidak akan memengaruhi kelulusan mereka. Meskipun tidak wajib, hasil TKA akan berfungsi sebagai salah satu poin pertimbangan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa melalui jalur prestasi.
“Keikutsertaan dalam TKA bukanlah sebuah keharusan, dan hasilnya juga bukan penentu kelulusan,” jelas Atip lebih lanjut. Dirinya optimis bahwa sistem evaluasi TKA yang baru ini akan berjalan efektif dan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kemampuan akademik siswa. Ia percaya bahwa dengan adanya TKA, siswa akan lebih termotivasi untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian tersebut, karena hasil tes ini bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Atip juga menambahkan bahwa TKA memberikan kesempatan bagi siswa untuk melakukan semacam evaluasi diri atau self-assessment terhadap kemampuan akademik dan potensi yang dimiliki. Ini adalah kesempatan yang berharga untuk memahami kekuatan dan kelemahan mereka sebelum mengambil langkah selanjutnya ke dunia perkuliahan.
Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa asesmen nasional, yang bertujuan untuk menilai capaian pembangunan pendidikan di Indonesia, tetap akan dilaksanakan. Asesmen ini bersifat wajib untuk diikuti oleh satuan pendidikan serta peserta didik yang telah ditentukan. Dalam kerangka kebijakan baru ini, pelaksana tugas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, juga mengungkapkan bahwa TKA akan mulai diterapkan untuk siswa kelas XII mulai tahun ini.
Sementara itu, untuk tingkat pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, pendaftaran untuk mengikuti TKA diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang. “TKA ini juga akan berfungsi sebagai salah satu indikator untuk transisi dari SD ke SMP dan dari SMP ke SMA,” imbuh Toni. Sistem evaluasi yang baru ini diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kondisi pendidikan di Indonesia, serta memberikan peluang lebih bagi siswa untuk meraih prestasi yang lebih tinggi di dunia pendidikan formal.