Sumber foto: Google

Tragedi di Tol Cengkareng: Hyundai Ioniq 5 N Hantam Truk Mogok, Tiga Orang Tewas

Tanggal: 30 Mar 2025 16:39 wib.
Tampang.com | Kecelakaan maut kembali terjadi di Tol Ring Road Cengkareng pada Sabtu (29/3/2025) malam. Sebuah Hyundai Ioniq 5 N melaju kencang dan mencoba mendahului kendaraan lain dengan berpindah ke bahu jalan. Namun, manuver berbahaya itu berakhir tragis ketika mobil listrik tersebut menabrak truk yang sedang mogok. Benturan keras menewaskan tiga orang di tempat, termasuk seorang mekanik yang tengah memperbaiki truk.

Bahu Jalan Bukan Jalur untuk Mendahului

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara untuk tidak menggunakan bahu jalan secara sembarangan. Video kecelakaan yang beredar di media sosial memicu diskusi warganet mengenai kebiasaan pengemudi yang kerap menggunakan jalur darurat ini untuk mendahului kendaraan lain.

Menurut Marcell RDC Kurniawan, Training Director dari The Real Driving Centre (RDC), penggunaan bahu jalan untuk mendahului sangat berbahaya karena jarak pandang terbatas dan sering kali menjadi blindspot bagi pengemudi.

“Inilah pentingnya menaati aturan lalu lintas. Posisi pengemudi yang berada di kanan membuat observasi ke depan menjadi minim. Penggunaan bahu jalan untuk mendahului bisa berakibat fatal,” jelas Marcell, Minggu (30/3/2025).

Ia menekankan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat, seperti kendaraan mogok atau ambulans yang melintas. Sayangnya, banyak pengemudi yang mengabaikan aturan ini demi menghindari kemacetan.

Regulasi yang Melarang Penggunaan Bahu Jalan

Secara hukum, penggunaan bahu jalan untuk mendahului kendaraan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 41 ayat (2) menegaskan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk:



Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.


Kendaraan yang mengalami keadaan darurat atau mogok.


Keperluan penyelamatan dan operasional kepolisian.



Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan, termasuk penggunaan bahu jalan secara tidak semestinya, dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan.

Kesabaran dan Keselamatan di Jalan Raya

Kecelakaan di Tol Cengkareng ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengendara. Kesabaran dalam berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat menyelamatkan nyawa, baik pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

“Menggunakan bahu jalan secara sembarangan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko tinggi. Kesadaran akan keselamatan harus menjadi prioritas utama setiap pengemudi,” tutup Marcell.

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan selama arus mudik Lebaran, penting bagi pengendara untuk lebih waspada dan tidak mengambil risiko yang bisa berujung fatal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved