Tanggung Jawab Modifikasi Bus dan Truk Diperketat: Pemilik Kendaraan Didesak Turut Dipidanakan
Tanggal: 26 Mei 2025 22:54 wib.
Tampang.com,Jakarta – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan truk akibat modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar kembali menjadi sorotan. Selama ini, sopir kerap menjadi kambing hitam dan ditetapkan sebagai pelaku. Namun, kini muncul desakan agar pemilik kendaraan atau perusahaan tempat sopir bekerja juga turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Jimmy Tenacious, menegaskan bahwa masih banyak kesalahpahaman terkait modifikasi kendaraan niaga, termasuk truk dan bus. Modifikasi tersebut seringkali bukan untuk mempercantik kendaraan atau kebutuhan hobi, melainkan demi keuntungan sepihak, yang justru mendatangkan sumber bahaya.
"Pihak yang harus tanggung jawab paling penuh adalah pemilik perusahaan. Sebab dia yang ambil keputusan mau modifikasi seperti apa, bukan sopirnya. Kalau sopirnya lebih ke arah mau mengangkut atau tidak, sedang sehat atau tidak," kata Jimmy, pekan lalu pada acara BusTruck Southeast Asia 2025.
Jimmy mencontohkan kasus kecelakaan bus di Subang beberapa waktu lalu, yang diakibatkan modifikasi sembarangan oleh bengkel biasa, bukan karoseri resmi. Ia menekankan bahwa keputusan modifikasi bus tersebut adalah sepenuhnya dari pemilik, bukan sopir. Oleh karena itu, menurut Jimmy, idealnya pemilik bus juga harus dipidanakan.
"Bus disulap jadi besar begitu, itu tidak sesuai dengan standar yang benar. Besi disambung-sambung. Sebagai pemilik bus, itu yang harus bertanggung jawab, kalau menurut saya ya. Karena dia yang tahu kondisi kendaraan itu," tegasnya.
Desakan ini tidak hanya berlaku untuk kasus modifikasi sembarangan. Jimmy juga meminta agar pemilik perusahaan bertanggung jawab bila ada kasus kecelakaan yang disebabkan oleh rem blong. Hal ini karena faktor kecelakaan tersebut kerap disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan dalam perawatan dan pemeliharaan.
"Kalau tidak salah, sekarang juga sedang diwacanakan untuk pelanggar-pelanggar itu juga sampai pemilik. Perusahaannya juga bisa kena pidana, bukan hanya sopir saja," kata Jimmy, menandakan adanya pergerakan regulasi ke arah tersebut.
Wacana ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan dan perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan demi keuntungan semata, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem transportasi niaga yang lebih aman dan sesuai regulasi.