Sumber foto: Unsplash

Tak Laku Lagi Di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Turun Lagi Jadi Rp 600 Juta

Tanggal: 24 Mei 2024 14:57 wib.
Aset sitaan berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo kembali tidak laku di lelang kedua. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pun memutuskan kembali menurunkan harga lelang mobil Rubicon warna hitam tersebut.

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono menyampaikan harga batasan untuk lelang Rubicon Mario Dandy nanti akan ditetapkan menjadi Rp600 juta dari sebelumnya Rp700 juta. Ini artinya harga Rubicon Mario Dandy dipotong hingga Rp200 juta dari harga lelang pertama yakni Rp809 juta.

Menurut Reza, mobil tersebut belum laku dan belum ada penawaran yang masuk. Oleh karena itu, rencana menurunkan harga lagi menjadi Rp600 juta merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan peluang terjualnya aset tersebut.

Kendati demikian, Reza juga menegaskan bahwa penurunan harga hingga menjadi Rp600 juta tersebut masih harus melalui proses pengajuan dan perhitungan ulang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal ini tentu membutuhkan waktu dan proses administrasi yang harus dilewati sebelum harga tersebut dapat resmi ditetapkan.

Dari sisi penawaran, hal ini bisa menjadi kesempatan bagi para calon pembeli yang tertarik untuk memiliki Jeep Wrangler Rubicon dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan penurunan harga yang cukup signifikan dari harga lelang pertama, diharapkan minat dari para calon pembeli dapat meningkat sehingga aset tersebut dapat segera terjual.

Perlu dicatat bahwa dalam proses lelang aset sitaan, harga yang ditetapkan biasanya sudah mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kondisi dan nilai riil dari aset tersebut. Oleh karena itu, penurunan harga hingga mencapai Rp600 juta tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dari pihak Kejaksaan.

Selain itu, keputusan untuk menurunkan harga lelang aset sitaan juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti keadaan pasar dan tingkat minat dari pembeli potensial. Faktor-faktor inilah yang mungkin turut memengaruhi perubahan harga lelang aset dari waktu ke waktu.

Dalam hal ini, peran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga sangat penting dalam menjalankan proses lelang aset sitaan. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan penghitungan ulang sesuai dengan instruksi dan keputusan dari pihak Kejaksaan. Proses ini juga memastikan bahwa harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.

Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang kembali tidak laku di lelang kedua merupakan bagian dari proses penyelesaian kasus hukum yang sedang berlangsung. Dalam konteks ini, penurunan harga lelang menjadi strategi yang diambil untuk menjaga keberlangsungan proses penyelesaian kasus tersebut.

Terkait hal ini, transparansi dan kejelasan proses lelang sangatlah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai aset sitaan dalam kasus hukum, harga lelang yang ditetapkan haruslah mencerminkan nilai riil dari aset tersebut, serta memberikan kesempatan yang sama bagi para calon pembeli untuk berpartisipasi dalam proseslelang.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved