Revolusi Hijau di Jalan Raya: Aturan Baru Ubah Wajah Transportasi Jadi Lebih Ramah Lingkungan

Tanggal: 15 Okt 2025 20:23 wib.
Tahun 2025 menandai langkah besar Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Pemerintah resmi menerbitkan serangkaian aturan baru di sektor transportasi yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, mendorong penggunaan energi terbarukan, dan mempercepat transisi menuju ekosistem transportasi ramah lingkungan.

Dari kendaraan listrik hingga larangan kendaraan berbahan bakar fosil di wilayah tertentu, kebijakan ini tak hanya mengubah cara masyarakat berpindah tempat, tetapi juga menggeser paradigma industri otomotif dan energi nasional.

Lantas, aturan-aturan apa saja yang diberlakukan, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat umum, pelaku industri, dan lingkungan?

 

1. Zona Rendah Emisi Mulai Diterapkan di Kota Besar

Salah satu perubahan paling terasa adalah penerapan Zona Rendah Emisi (Low Emission Zone/LEZ) di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Dalam zona ini, kendaraan bermotor konvensional berbahan bakar bensin atau solar dibatasi aksesnya, terutama kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dan tanpa uji emisi.

LEZ diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 21.00, dan hanya memperbolehkan kendaraan yang lolos uji emisi, kendaraan listrik, dan kendaraan umum berbasis energi bersih melintas di wilayah tersebut.

Tujuannya adalah untuk mengurangi polusi udara, mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih bersih, serta menciptakan kualitas hidup yang lebih sehat di perkotaan.

 

2. Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik

Untuk mempercepat peralihan ke kendaraan listrik (EV), pemerintah memperluas insentif fiskal dan non-fiskal yang diberlakukan sejak awal 2023. Beberapa kebijakan yang kini sudah diterapkan secara luas antara lain:



Bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk EV pribadi dan komersial.


Subsidi pembelian motor listrik baru hingga Rp 10 juta.


Diskon tarif listrik khusus untuk pengisian daya di malam hari.


Pengembangan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di lebih dari 300 lokasi nasional.



Dampaknya mulai terlihat. Penjualan mobil dan motor listrik melonjak tajam di semester kedua 2025. Berdasarkan data Gaikindo, pangsa pasar kendaraan listrik telah mencapai 13% dari total penjualan nasional, naik signifikan dari hanya 2,5% di tahun sebelumnya.

 

3. Transportasi Umum Berbasis Listrik Diperluas

Pemerintah daerah kini diwajibkan memasukkan kendaraan listrik dalam pengadaan transportasi umum. Di Jakarta, misalnya, TransJakarta telah mengoperasikan lebih dari 1.000 bus listrik, sementara kota lain seperti Semarang, Denpasar, dan Makassar mulai menguji coba bus rapid transit (BRT) berbasis energi terbarukan.

Moda transportasi massal seperti kereta ringan (LRT) dan kereta cepat juga diintegrasikan untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Kebijakan ini membawa dampak ganda: mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus menurunkan kemacetan di perkotaan.

 

4. Larangan Produksi Kendaraan BBM Mulai 2030

Sebagai langkah tegas menuju netral karbon, pemerintah mengumumkan aturan bahwa mulai tahun 2030, pabrikan otomotif dilarang memproduksi kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) untuk pasar domestik. Hanya kendaraan listrik, hybrid, atau berbahan bakar ramah lingkungan yang diizinkan diproduksi dan dijual di Indonesia.

Kebijakan ini juga memicu perubahan strategi bisnis industri otomotif, dengan banyak produsen kini mulai membangun pabrik perakitan EV di Tanah Air, termasuk kolaborasi antara perusahaan nasional dengan raksasa otomotif dari Jepang, Korea, dan China.

 

5. Regulasi Logistik Ramah Lingkungan untuk Kendaraan Niaga

Transportasi barang juga menjadi fokus dalam kebijakan baru ini. Mulai 2025, perusahaan logistik dan ekspedisi diwajibkan mengalihkan minimal 30% armadanya ke kendaraan rendah emisi hingga tahun 2027.

Selain itu, jalan khusus logistik ramah lingkungan juga sedang dirancang di beberapa kawasan industri dan pelabuhan, yang hanya boleh dilalui oleh kendaraan listrik atau truk berbahan bakar biodiesel B40 ke atas.

Dengan demikian, emisi dari sektor logistik yang selama ini jadi salah satu penyumbang besar polusi udara bisa ditekan secara signifikan.

 

6. Peran Masyarakat: Kesadaran, Partisipasi, dan Adaptasi

Perubahan ini tentu tak akan berhasil tanpa partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga meluncurkan program edukasi publik seperti:



Kampanye “Naik Transportasi Umum Itu Keren”


Pelatihan konversi motor BBM ke listrik


Pengadaan subsidi sepeda listrik dan sepeda lipat



Masyarakat diajak untuk memahami bahwa transportasi ramah lingkungan bukan hanya tentang tren teknologi, tapi juga tentang kontribusi nyata untuk mengurangi dampak krisis iklim.

 

Langkah Nyata Menuju Transportasi Berkelanjutan

Dengan diberlakukannya berbagai aturan baru ini, Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam merespons perubahan iklim dan menciptakan sistem transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.

Meskipun proses transisinya tidak mudah dan membutuhkan waktu, langkah-langkah ini akan menentukan masa depan energi dan lingkungan hidup kita.

Transportasi tak lagi hanya soal kecepatan dan kenyamanan, tapi juga soal tanggung jawab terhadap bumi. Karena pada akhirnya, perjalanan paling penting adalah menuju masa depan yang lebih hijau.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved