Sumber foto: Kompas.com

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak untuk Akhiri Kepadatan Akhir Pekan

Tanggal: 17 Mei 2025 13:55 wib.
Tampang.com | Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada jalur wisata Puncak, Jawa Barat, untuk mengurangi kemacetan yang biasa terjadi saat akhir pekan. Kebijakan ini akan berjalan mulai Jumat (16/5/2025) hingga Minggu (18/5/2025) dengan jam operasional dari pukul 14.00 WIB pada Jumat sampai 24.00 WIB Minggu.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan berlaku di area antara simpang Gadog hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, dan sebaliknya. Setiap kendaraan wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender.

Misalnya, pada Sabtu (17/5/2025) hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sementara Minggu (18/5/2025) berlaku untuk kendaraan berpelat genap. Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat di pintu masuk kawasan Puncak. Kendaraan yang tidak sesuai aturan akan diminta putar balik.

Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi beberapa kendaraan tertentu. Di antaranya kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas milik TNI/Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, serta kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Selain itu, kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti milik Bank Indonesia, bank lainnya, pengisian ATM, serta warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Cianjur juga mendapatkan pengecualian.

Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di jalur Puncak tetap lancar dan terhindar dari kemacetan panjang yang sering mengganggu wisatawan dan masyarakat lokal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved