Perluasan Tilang ETLE: Kini Sasar Pejalan Kaki yang Melanggar Aturan, Edukasi Disiplin Berlalu Lintas
Tanggal: 26 Mei 2025 22:54 wib.
Tampang.com,Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin diperluas cakupannya. Tak hanya mengawasi pengendara kendaraan bermotor, ETLE mulai menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, dalam keterangannya pada Sabtu (24/5/2025).
“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” ujar Komarudin dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier.
Salah satu contoh pelanggaran yang kerap terjadi dan akan menjadi fokus pengawasan ETLE adalah aksi menyeberang sembarangan, yaitu menyeberang jalan bukan di tempat yang telah disediakan. Menurut Komarudin, perilaku ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan sekadar dianggap tindakan tidak tertib. Ia menjelaskan bahwa aturan terkait penggunaan jalan bagi pejalan kaki sebenarnya sudah cukup jelas, hanya saja sering kali diabaikan oleh masyarakat.
“Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan,” ujarnya.
Komarudin juga menyoroti perbedaan perilaku masyarakat Indonesia saat berada di luar negeri yang cenderung lebih tertib dalam berlalu lintas dibandingkan ketika berada di tanah air sendiri. Oleh karena itu, penegakan hukum melalui ETLE terhadap semua elemen pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin.
“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa,” ucap dia, menyentil kesadaran kolektif.
Ia berharap dengan perluasan cakupan ETLE ini, kesadaran berlalu lintas bisa meningkat secara signifikan dan angka pelanggaran bisa ditekan. “Yang penting patuh aturan. Semakin sedikit pelanggaran terekam ETLE, itu justru yang kita harapkan,” kata Komarudin. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama ETLE bukan semata-mata menghukum, tetapi mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih positif dan aman bagi seluruh pengguna jalan.