Sumber foto: google

Penerbitan SIM C1 Resmi Dilaunching Korlantas Polri

Tanggal: 29 Mei 2024 23:40 wib.
Korlantas Polri akhirnya mengumumkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Satpas Polda Metro Jaya.

Penggolongan baru SIM C1 tersebut diterapkan sesuai dengan amanat realisasi Peraturan Polisi (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyatakan bahwa penggolongan ini merupakan peningkatan golongan dari SIM C.

Menurut Irjen Aan, Perpol 05 (2021) memperkuat Pengaturan Korps Lalu Lintas (Perkakorlantas) mengenai SIM C, yang kini terbagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C digunakan untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin hingga 249 cc, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc dan sejenisnya yang menggunakan daya listrik.

Aan menyampaikan harapannya agar implementasi SIM C1 ini berjalan lancar sesuai dengan perencanaan yang telah disusun satu tahun sebelumnya. Uji coba dilakukan di Cirebon sebelum akhirnya diimplementasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Aan, secara teknis, tidak ada perbedaan yang mencolok dalam pengajuan pembuatan SIM antara golongan C, C1, atau C2. Namun, dalam ujian praktik akan ada sedikit perbedaan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Perpol.

Syarat pengajuan pembuatan SIM C1 dan C2 sesuai dengan yang diatur dalam Perpol juga telah disampaikan. Pengajuan SIM C1 membutuhkan persyaratan memiliki SIM C dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Sementara untuk SIM C2, persyaratannya adalah memiliki SIM C1 dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Penerbitan SIM C1 ini memberikan kepastian dan pedoman yang lebih jelas bagi pemegang SIM dalam mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya serta mendorong pemegang SIM untuk lebih memahami kapasitas dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved