Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Bisa Dilakukan Online, Begini Caranya
Tanggal: 23 Mei 2025 10:15 wib.
Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti program pemutihan pajak. Program ini memberikan keringanan penghapusan denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda tambahan.
Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan bahwa pemutihan pajak tahunan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi New Sakpole. “Sudah bisa bayar secara online, cukup download aplikasi New Sakpole dan ikuti petunjuk pembayarannya,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
Program pemutihan ini tidak mensyaratkan mekanisme rumit. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak seperti biasa, dengan membawa STNK asli dan KTP sesuai nama di STNK untuk proses perpanjangan.
Aplikasi New Sakpole memudahkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK tanpa harus antre di kantor Samsat. Selain itu, aplikasi ini terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran populer, mulai dari bank-bank nasional hingga platform digital seperti Gojek dan Tokopedia.
Cara memperpanjang STNK melalui New Sakpole cukup mudah: unduh aplikasi, masukkan data kendaraan seperti nomor plat, NIK, dan nomor rangka, kemudian ikuti langkah-langkah verifikasi dan pembayaran. Setelah pembayaran berhasil, pemilik dapat mengajukan e-Pengesahan STNK dengan mengunggah dokumen yang diperlukan secara digital. Bukti pengesahan yang dilengkapi barcode dapat dicetak mandiri di Kantor Samsat terdekat menggunakan mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE.
Dengan kemudahan ini, warga Jawa Tengah diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak secara maksimal tanpa harus repot datang langsung ke kantor Samsat, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan aman.