Pemerintah Siapkan Dana Rp 7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik, tapi Penjualan Lesu
Tanggal: 26 Mei 2024 22:49 wib.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan alokasi dana sebesar Rp 7 triliun untuk mensubsidi motor listrik dalam upaya memajukan penggunaan kendaraan berbasis energi ramah lingkungan. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik, dimana Indonesia menargetkan memiliki 13 juta unit kendaraan listrik roda dua di jalan pada tahun 2030.
Selain subsidi motor listrik, target pemerintah juga mencakup 2 juta unit mobil listrik di tahun yang sama. Kementerian ESDM giat mempercepat pembangunan infrastruktur pendukungnya untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik. Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyoroti adanya kesenjangan harga yang signifikan antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional, yang menjadi tantangan utama dalam meningkatkan penetrasi kendaraan listrik di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak dan subsidi untuk mobil listrik, mobil hibrida, dan sepeda motor listrik. Dana yang disiapkan untuk subsidi motor listrik sendiri mencapai 455 juta dolar AS atau setara dengan Rp 7,33 triliun. Dadan menjelaskan bahwa subsidi ini mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Selain alokasi dana subsidi, pemerintah juga fokus dalam memperbanyak pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat. Diperkirakan pada tahun 2030, Indonesia membutuhkan sekitar 32.000 unit SPKLU untuk mendukung keberhasilan ekosistem kendaraan listrik di negara ini.
Meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana subsidi motor listrik dalam jumlah besar, penjualan motor listrik masih mengalami tren yang lesu. Awalnya, subsidi ini dianggap kurang efektif karena dihadapkan pada persyaratan yang dianggap terlalu rumit oleh masyarakat.
Pada Agustus 2024, pemerintah melakukan perubahan syarat subsidi melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023. Meskipun begitu, adopsi masyarakat terhadap motor listrik masih belum mencapai level yang diharapkan. Tantangan dalam meningkatkan penetrasi kendaraan listrik di Indonesia menjadi perhatian utama pemerintah untuk mengejar target 13 juta unit kendaraan listrik roda dua di jalan pada tahun 2030. Peran aktif dari pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menciptakan kesadaran akan keunggulan dan manfaat kendaraan listrik diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Pada kenyataannya, implementasi kendaraan listrik di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala terkait dengan aspek teknologi, regulasi, dan juga kesadaran akan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, langkah pemerintah dalam menyediakan insentif dan subsidi kendaraan listrik menjadi krusial untuk mempercepat adopsi masyarakat terhadap kendaraan berbasis energi terbarukan.