Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan Marak, Polisi Siap Tindak Tegas
Tanggal: 9 Mei 2025 20:56 wib.
Tampang.com | Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah elemen penting dalam registrasi dan identifikasi kendaraan. TNKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah, tetapi juga sebagai tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri). Pelat nomor kendaraan ini memiliki lambang serta tulisan "Korlantas Polri" yang menunjukkan keaslian.
Namun, belakangan ini semakin banyak pengendara yang melakukan pelanggaran dengan memodifikasi pelat nomor atau bahkan tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fenomena ini mengundang perhatian pihak kepolisian yang berencana melakukan penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan.
Jenis-jenis Pelanggaran Pelat Nomor yang Marak
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat ini banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan pelat nomor kendaraan. Beberapa di antaranya adalah:
Penggunaan pelat nomor hanya di bagian depan kendaraan saja.
Pelat nomor yang ditutupi dengan barang-barang seperti lakban atau mika sehingga angka dan hurufnya tidak terbaca.
Pemasangan pelat nomor di tempat yang tidak sesuai, seperti di samping kiri atau kanan kendaraan.
Menurut Ruslani, tindakan ini merupakan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti. "Pelat nomor yang tertutup atau tidak terbaca dengan jelas bisa menjadi masalah besar, karena itu akan menyulitkan identifikasi kendaraan dalam situasi darurat atau ketika terjadi pelanggaran," ujarnya.
Penindakan kepada Pengendara yang Melanggar
Kepolisian akan segera melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan aturan. Penindakan ini juga mencakup pengemudi mobil yang menempatkan pelat nomor di tempat yang tidak semestinya, seperti di dashboard atau bagian lain selain yang telah ditentukan.
"Motor yang tidak menggunakan pelat nomor belakang atau yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar akan menjadi sasaran operasi," tambah Ruslani.
Aturan Hukum yang Mengatur Penggunaan Pelat Nomor
Pemasangan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 68 mengatur bahwa pelat nomor kendaraan harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta memenuhi syarat spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, yang lebih lanjut mengatur standar teknis pelat nomor.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 juga mencantumkan aturan terkait pemasangan pelat nomor, salah satunya adalah kewajiban memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar dapat terbaca dengan jelas dari jarak minimal 50 meter.
Sanksi Bagi Pelanggar Pelat Nomor
Pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Pasal 280. Sanksi yang dikenakan berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.
Dengan adanya penegakan hukum yang lebih ketat ini, diharapkan pengendara kendaraan bermotor akan semakin patuh pada aturan, demi menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya sosialisasi dan penindakan yang tegas dari kepolisian, diharapkan pelanggaran pelat nomor kendaraan dapat berkurang, dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti regulasi yang ada untuk keselamatan bersama di jalan raya.