Panduan Bayar Pajak 5 Tahunan Saat Kendaraan Berada di Luar Daerah
Tanggal: 25 Mei 2025 19:56 wib.
Tampang.com | Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak secara rutin, baik tahunan maupun lima tahunan. Pajak tahunan biasanya mencakup perpanjangan STNK, sedangkan pajak lima tahunan disertai dengan penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB). Untuk pembayaran pajak tahunan, prosesnya sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus membawa kendaraan ke Samsat. Namun, untuk pajak lima tahunan, wajib datang langsung ke Samsat karena harus melalui prosedur cek fisik kendaraan.
Lalu, bagaimana jika masa berlaku pajak lima tahunan habis, tapi kendaraan sedang berada di luar kota atau luar daerah asal terdaftar?
Berdasarkan informasi dari PPID Kota Semarang, pemilik kendaraan tetap bisa melakukan cek fisik di Samsat terdekat di lokasi kendaraan berada. Setelah cek fisik selesai, hasilnya beserta dokumen terkait harus dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk proses pembayaran pajak dan penerbitan pelat nomor baru.
Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, menegaskan bahwa cek fisik dan penggantian pelat hanya bisa dilakukan di Samsat, namun pemilik kendaraan dapat memanfaatkan Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik bila sedang berada di luar daerah asal.
Selain cek fisik, persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk pajak lima tahunan meliputi:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi dengan nama sesuai di STNK dan BPKB
Setelah berkas lengkap dan pengecekan fisik selesai, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Mengenai biaya, sesuai Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020, berikut rincian biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan STNK dan penerbitan TNKB:
Perpanjangan STNK roda 2/3: Rp 100.000
Perpanjangan STNK roda 4 atau lebih: Rp 200.000
Pengesahan STNK roda 2/3: Rp 25.000
Pengesahan STNK roda 4 atau lebih: Rp 50.000
Penerbitan TNKB roda 2/3: Rp 60.000
Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih: Rp 100.000
Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 2/3: Rp 225.000
Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Dengan langkah ini, wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajiban pajak kendaraan lima tahunan walau sedang berada jauh dari kota asal terdaftar kendaraannya.