Sumber foto: Kompas.com

Mutasi Kendaraan: Prosedur, Syarat, dan Biaya Resmi Tanpa Calo

Tanggal: 26 Mei 2025 22:53 wib.
Tampang.com |  Mutasi kendaraan merupakan prosedur penting yang harus dilakukan saat terjadi perubahan kepemilikan mobil atau sepeda motor, atau ketika pemiliknya pindah domisili ke daerah lain. Proses ini bertujuan untuk memastikan data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat di Samsat sesuai dengan identitas dan alamat terbaru pemilik. Dengan data yang akurat, berbagai keperluan administrasi dan pembayaran pajak di kemudian hari akan menjadi lebih mudah.

Untuk mengurus mutasi kendaraan, ada beberapa dokumen dasar yang perlu disiapkan:


BPKB asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 10.000.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru.



Dokumen Tambahan untuk Badan Hukum dan Instansi Pemerintah

Persyaratan dokumen sedikit berbeda jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:


Salinan akta pendirian badan hukum beserta satu lembar fotokopinya.
Surat keterangan domisili badan hukum.
Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi meterai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.


Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dokumen yang dibutuhkan adalah surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.


Rincian Biaya Resmi Mutasi Kendaraan

Besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:


Biaya Mutasi Pokok:


Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 150.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 250.000




Selain biaya mutasi pokok, pengurusan mutasi kendaraan juga memerlukan penerbitan STNK, BPKB, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Berikut adalah rincian biaya penerbitan dokumen baru tersebut:



Biaya Penerbitan STNK Baru:


Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000



Biaya Penerbitan BPKB Baru:


Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000



Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru:


Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000




Dengan mengetahui prosedur dan biaya resmi ini, masyarakat dapat mengurus mutasi kendaraan secara mandiri tanpa perlu khawatir adanya biaya tambahan yang tidak resmi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved