Sumber foto: Google

Mobil Dinas Pemkab Bogor Terjaring Ganjil Genap, Ternyata Pakai Pelat Palsu

Tanggal: 23 Mei 2025 10:16 wib.
Tampang.com | Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terciduk petugas kepolisian saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (22/5/2025). Mobil jenis Mitsubishi Xpander Cross tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap.

Penindakan dilakukan langsung oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur di Jalan Mayjen Sutoyo. Berdasarkan unggahan akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, mobil tersebut diketahui menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukannya.


Aslinya Pelat Merah, Dipalsukan Jadi Pelat Putih

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang merupakan mobil dinas Pemkab Bogor. Namun, untuk menghindari sistem ganjil genap, pelat dinas berwarna merah diganti dengan pelat putih palsu.

“Infonya demikian, menghindari gage (ganjil genap). Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. Yang putih (palsu), aslinya pelat merah dinas,” ujar Argo seperti dikutip dari Kompas.com.


Risiko Besar: Denda hingga Penjara

Pemalsuan pelat nomor bukan sekadar pelanggaran ringan. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum serius dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan pelat palsu:



Pasal 280 – Kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.


Pasal 288 Ayat 1 – Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba juga dikenai pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.




Fenomena yang Terus Terulang

Kejadian ini kembali menunjukkan bahwa praktik penggunaan pelat palsu masih marak terjadi. Meski sanksinya jelas dan tegas, masih banyak pemilik kendaraan yang mencoba “mengakali” aturan dengan dalih efisiensi atau alasan pribadi lainnya.

Kepolisian pun diharapkan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan, terutama di area yang menerapkan pembatasan seperti sistem ganjil genap.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved