Sumber foto: Unsplash

Larangan Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Masuk Jakarta pada Tahun 2025

Tanggal: 20 Mei 2024 11:07 wib.
Sebuah regulasi yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk membatasi operasi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di Jakarta mulai tahun 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara di kota tersebut. Regulasi ini tercantum dalam Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang mencakup beberapa langkah seperti uji emisi yang lebih ketat untuk semua kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan bahwa tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan beroperasi di Jakarta pada tahun 2025.

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan transisi ke kendaraan bebas emisi, termasuk sepeda dan kendaraan listrik. Ini juga mencakup rencana untuk memfasilitasi penambahan jalur pejalan kaki dan menyelesaikan penyegaran transportasi umum melalui program Jak Lingko hingga tahun 2020. Langkah lain yang disebutkan adalah perluasan kebijakan plat nomor ganjil-genap selama musim kemarau, peningkatan tarif parkir di area yang dilayani oleh transportasi umum massal pada tahun 2019, dan penerapan harga konjungsi.

Untuk mendukung kebijakan ini, mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, pernah mendorong peralihan ke transportasi umum dan perbaikan fasilitas pejalan kaki melalui percepatan pengembangan fasilitas pejalan kaki di 25 jalan arteri dan penghubung ke transportasi umum massal pada tahun 2020.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan untuk meningkatkan jumlah armada transjakarta, pengadaan armada baru, dan memperluas rute transjakarta yang meliputi wilayah di luar ring satu Jakarta. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan pelayanan transportasi umum sehingga masyarakat lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi.

Selain menanggulangi polusi udara, langkah-langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang kerap menghambat aktivitas di ibu kota. Dalam dokumen regulasi yang dirilis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Masyarakat didorong untuk turut serta aktif dalam penggunaan transportasi umum serta turut mendukung dalam pengawasan terhadap pelanggaran aturan yang diterapkan.

Alasan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan berbagai insentif bagi masyarakat agar lebih memilih menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi yang tidak ramah lingkungan. Dengan demikian, diharapkan polusi udara dapat berkurang secara signifikan dan kualitas udara di kota Jakarta menjadi lebih baik.

Para pemilik kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun diimbau untuk segera memikirkan alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah Pusat juga telah mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan memberikan insentif pajak, pengurangan harga kendaraan listrik, dan peluncuran program-program pengembangan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik di berbagai lokasi strategis.

Upaya ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam menggunakan transportasi sehingga kualitas udara di Jakarta bisa semakin baik. Tentunya, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan pelayanan transportasi umum yang lebih baik, aman, dan nyaman untuk masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved