Kemenhub Siap Tindak Tegas PO ALS yang Melanggar Aturan Perizinan
Tanggal: 9 Mei 2025 20:56 wib.
Tampang.com | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Kecelakaan tersebut menarik perhatian karena bus ALS yang terlibat ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah.
Pelanggaran Izin Operasional yang Membahayakan Keselamatan Penumpang
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kecelakaan yang melibatkan bus ALS sangat menjadi perhatian serius bagi pihak kementerian. “Kami akan memanggil pemilik perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Ahmad Yani.
Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui masih memiliki masa uji berkala hingga 14 Mei 2025, namun izin operasionalnya ternyata sudah tidak berlaku. Hal ini tentunya menjadi pelanggaran berat, terutama karena kecelakaan yang terjadi mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya luka-luka. Penyebab kecelakaan diduga karena rem blong pada kendaraan tersebut.
Koordinasi dan Tindakan Lanjutan
Kementerian Perhubungan tidak hanya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tetapi juga dengan Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami lebih jauh penyebab kecelakaan tersebut. Ahmad Yani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan keselamatan penumpang.
“Kami akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan otobus yang melanggar, khususnya yang terbukti mengabaikan keselamatan penumpang,” tegasnya.
Sanksi yang Mengancam PO ALS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perusahaan otobus yang terbukti melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin operasional. Selain itu, jika kecelakaan terjadi dengan kendaraan yang tidak laik jalan, perusahaan otobus juga wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.
Kecelakaan yang terjadi menunjukkan pentingnya peran serta perusahaan angkutan umum dalam memastikan bahwa kendaraan mereka selalu dalam kondisi layak jalan dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan (SMK PAU)
Ahmad Yani mengingatkan bahwa setiap perusahaan otobus harus mematuhi semua ketentuan yang ada, termasuk perizinan, pemeriksaan berkala, dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK PAU). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan penumpang dan memastikan transportasi umum di Indonesia tetap aman dan terkendali.
“Kami berharap agar semua perusahaan otobus menjalankan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya demi mengutamakan keselamatan dan keamanan di jalan raya,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kecelakaan akibat kelalaian perusahaan otobus dapat diminimalisir di masa depan, dan sistem transportasi darat di Indonesia semakin aman dan tertib. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengawasi perusahaan angkutan umum untuk mencegah kejadian serupa yang membahayakan nyawa penumpang.