Format Baru SIM Memiliki Gambar Mobil dan Motor yang Berlaku Mulai Juli
Tanggal: 15 Jun 2024 08:07 wib.
Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) akan mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menambahkan logo motor atau mobil di bagian depannya.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan bahwa logo motor maupun mobil pada SIM bertujuan untuk memudahkan petugas polisi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dalam mengetahui peruntukan SIM yang digunakan. "Fungsinya adalah untuk memudahkan masyarakat dan petugas (Polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri untuk mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Heru kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (12/6).
Ia juga menjelaskan bahwa penyematan logo ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024, sejalan dengan diakuiannya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. "Kita berupaya agar bisa diterapkan pada bulan Juli," ucap Heru.
Menurut Heru, tim IT Korlantas Polri sedang mempersiapkan format di setiap Satpas agar logo motor dan mobil tertera saat SIM dicetak.
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia sudah dapat diakui dan berlaku pada beberapa negara, terutama di wilayah ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.
Selanjutnya, pada tahun 1997, kesepakatan ini diperluas pada beberapa negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999. Adanya perubahan dalam format SIM ini diharapkan dapat mendukung upaya-upaya Indonesia dalam memperkuat kembali kesepakatan dengan negara-negara ASEAN terkait pengakuan dan validitas SIM.
Dengan adanya logo motor dan mobil di SIM, diharapkan dapat lebih mempermudah proses identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengemudi, baik oleh petugas dalam negeri maupun petugas kepolisian luar negeri. Hal ini juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang berkendara di luar negeri, terutama di wilayah ASEAN, dalam hal validasi dan penggunaan SIM mereka.
Dalam menyambut perubahan ini, diharapkan pula adanya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat terkait dengan keberadaan logo motor dan mobil di SIM mereka. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami manfaat dari perubahan ini serta dapat memanfaatkannya secara optimal ketika mengemudi, terutama di luar negeri.
Selain itu, perubahan ini juga menandai komitmen Indonesia dalam mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku di wilayah ASEAN terkait dengan peraturan berkendara. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam kerja sama regional, terutama dalam hal keselamatan berlalu lintas dan mobilitas antarnegara di kawasan ASEAN.
Diharapkan pula bahwa perubahan ini tidak hanya sekedar menambahkan logo motor dan mobil, namun juga dapat diiringi dengan perbaikan dan peningkatan dalam sistem perizinan dan validasi SIM, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Sehingga, proses validasi dan penggunaan SIM dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan dari SIM yang dikeluarkan.
Dalam jangka panjang, diharapkan pula bahwa perubahan ini dapat mengarah pada standar yang lebih baik dalam penerbitan SIM dan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia. Dengan demikian, SIM Indonesia akan semakin dihormati dan diakui oleh berbagai negara di ASEAN maupun di luar wilayah ASEAN sehingga dapat mendukung mobilitas dan keselamatan berkendara masyarakat Indonesia di tingkat internasional.