Sumber foto: Kompas.com

BBNKB Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar

Tanggal: 25 Mei 2025 00:44 wib.
Tampang.com | Kabar baik bagi para pembeli kendaraan bekas! Kini, proses balik nama kendaraan tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat kendaraan baru dibeli langsung dari diler. Artinya, pembeli kendaraan bekas atau transaksi penyerahan kedua dan seterusnya dibebaskan dari biaya BBNKB.

Namun, perlu dicatat bahwa proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran untuk sejumlah komponen biaya lainnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa meski BBNKB II telah digratiskan, masih ada biaya pajak dan administrasi yang harus ditanggung.

Biaya yang Masih Berlaku Saat Balik Nama Kendaraan Bekas:



Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung merek dan jenis kendaraan.


SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.


Biaya Penerbitan STNK:



Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000


Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000




Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB):



Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000


Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000




Biaya Penerbitan BPKB:



Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000


Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000





Apa Artinya untuk Konsumen?

Dengan dihapusnya BBNKB II, proses balik nama menjadi lebih ringan secara biaya. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas sebagai pilihan ekonomis. Meski masih ada beberapa biaya administrasi, total beban yang harus dibayar jauh lebih terjangkau dibanding sebelumnya.

Langkah ini juga menjadi sinyal positif dari pemerintah dalam mendorong transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi kendaraan, sekaligus memberikan insentif bagi pasar kendaraan bekas yang semakin berkembang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved