Bayar Pajak Kendaraan Lewat Jatuh Tempo, Masih Bisa dan Mudah Dilakukan Online
Tanggal: 21 Mei 2025 08:52 wib.
Tampang.com | Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sangat disarankan agar pemilik kendaraan terhindar dari denda dan proses yang merepotkan. Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta tanggal jatuh temponya tercantum jelas dalam dokumen tersebut, sehingga pemilik dapat memantau kapan harus melakukan pembayaran atau perpanjangan. Namun, tidak sedikit yang lupa atau terlambat membayar pajak karena berbagai alasan.
Bagi pemilik kendaraan yang melewati batas waktu pembayaran, jangan khawatir. Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Digital, pembayaran pajak kendaraan masih bisa dilakukan melalui aplikasi Signal hingga dua bulan setelah tanggal jatuh tempo. Selain itu, melalui unggahan resmi akun Instagram @samsatpontianak, pembayaran pajak yang sudah lewat jatuh tempo dapat dilakukan di seluruh unit layanan Samsat, seperti:
Kantor Bersama Samsat
Samsat Keliling
Samsat Drive Thru
Samsat Outlet
Gerai Samsat BPD
Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
Pembayaran Online melalui e-Samsat BPD
Aplikasi Samsat Digital atau Signal
Pilihan layanan yang beragam ini memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kapan saja dan di mana saja tanpa harus khawatir terlambat.
Perlu dicatat, layanan ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atau proses pengesahan STNK saja. Jadi, bagi yang terlambat membayar, pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses dan tersebar di banyak wilayah, sehingga proses pembayaran pajak tetap lancar tanpa ribet.
Dengan kemudahan layanan ini, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya, meski sudah melewati batas waktu pembayaran.