Aptrindo Keberatan Atas Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalan Nasional Pemalang-Batang
Tanggal: 29 Mei 2025 22:46 wib.
Jakarta, Tampang.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara resmi menyampaikan keberatan dan memohon peninjauan kembali atas larangan angkutan barang sumbu tiga (tronton) melewati Jalan Nasional Pemalang-Batang. Kebijakan ini diatur melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Nomor 500.11.1/0745 tentang Sosialisasi Truk Lebih Dari 3 Sumbu.
"Kami sampaikan keberatan secara resmi dan memohon peninjauan kembali atas kebijakan pelarangan tersebut karena memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap iklim dunia usaha angkutan barang, kegiatan logistik dan perekonomian secara umum," ucap Ketua Aptrindo, Gemilang Tarigan, dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Dampak Negatif pada Ekonomi dan Logistik
Pelarangan melintas ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2025. Aptrindo menilai kebijakan ini sama saja membatasi akses dan melanggar hak publik, terlebih jalan tersebut dibangun juga dari pajak rakyat.
Dampak negatif yang diprediksi akan terjadi antara lain:
Peningkatan Biaya Logistik: Truk terpaksa memutar lewat jalan tol, yang meningkatkan biaya operasional.
Biaya Perawatan Meningkat: Rute yang lebih jauh dan kemungkinan kondisi jalan alternatif yang kurang baik dapat meningkatkan biaya perawatan kendaraan.
Waktu Tempuh Lebih Lama: Perjalanan yang memutar akan memperpanjang waktu tempuh, mengurangi efisiensi distribusi barang.
"Peningkatan biaya logistik dan beban usaha akan sangat berpengaruh pada iklim usaha di Tanah Air dan hal ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin menekan biaya logistik agar mampu berdaya saing dengan negara lain," kata Gemilang.
Kerugian Ekonomi dan Sosial
Selain itu, Aptrindo juga menyoroti dampak negatif pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat di sepanjang Jalan Nasional Pemalang-Batang. Warung makan, SPBU, dan bengkel di area tersebut berpotensi mengalami penurunan pendapatan karena berkurangnya lalu lintas truk.
Aptrindo memperkirakan, kerugian ekonomi akibat kebijakan ini bisa mencapai Rp 900 juta per hari, atau Rp 27 miliar dalam sebulan.
Oleh karena itu, Aptrindo mendesak Menteri Perhubungan untuk mencabut Surat Direktur Jenderal terkait dan meninjau ulang kebijakan ini secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan dampak luas yang mungkin terjadi. Analisis dampak kerugian ekonomi menjadi krusial sebelum menerapkan kebijakan pembatasan seperti ini.