Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian, Benarkah Gratis?
Tanggal: 29 Apr 2024 16:56 wib.
Polisi memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan yang menumpuk di penampungan barang bukti di Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi.
Iptu Suwandi menyatakan bahwa pengambilan kendaraan tersebut adalah gratis asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti pembayaran tilang dan menyelesaikan kasus laka kepada pihak berwenang.
Menurut Suwandi, pihak kepolisian lebih mengutamakan agar kendaraan yang menumpuk di penampungan Teluk Pucung diambil oleh pemiliknya. Dalam hal ini, koordinasi dengan penyidik di kantor polisi tempat sepeda motor atau kendaraan bermotor disita perlu dilakukan.
Sebelumnya, ratusan kendaraan bermotor menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara. Mayoritas kendaraan yang menumpuk adalah sepeda motor lalu lintas yang mengalami kecelakaan dan dalam kondisi rusak parah.
Berdasarkan Pasal 46 KUHAP, barang bukti seperti sepeda motor yang disita oleh pihak kepolisian dapat diminta kembali oleh pemiliknya setelah perkara dilakukan mediasi, tidak jadi dituntut, atau dikesampingkan untuk kepentingan umum.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 juga mengatur prosedur pengelolaan barang bukti di lingkungan kepolisian. Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik harus berdasarkan surat perintah dari atasan penyidik.
Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada biaya yang ditentukan bagi pemilik kendaraan dalam proses pengambilan kembali barang bukti dari kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak kepolisian dalam proses pengambilan kembali kendaraan yang disita.
Dalam prakteknya, kepolisian senantiasa mengedepankan pelayanan yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengambilan kembali kendaraan yang disita oleh pihak kepolisian. Jika terdapat pungutan atau biaya tak wajar dalam proses pengambilan kendaraan kembali, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang guna dilakukan investigasi lebih lanjut.
Masyarakat dapat dengan tenang dan yakin untuk mengurus proses pengambilan kembali kendaraan mereka dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kepolisian, tanpa harus khawatir akan dikenakan biaya tambahan yang tidak semestinya. Selain itu, aturan yang mengatur proses pengambilan kembali barang bukti oleh masyarakat juga telah diatur dengan jelas dalam hukum dan peraturan yang berlaku.