Sumber foto: Kompas.com

Alur Lengkap Urus Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bekas dari Luar Daerah

Tanggal: 29 Mei 2025 22:55 wib.
Jakarta, Tampang.com – Bagi Anda yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah, proses administrasi yang perlu ditempuh adalah balik nama dan mutasi kendaraan. Kabar baiknya, kedua proses ini bisa dilakukan sekaligus untuk efisiensi waktu dan biaya. Balik nama adalah pengalihan kepemilikan kendaraan, sedangkan mutasi adalah pengalihan data kendaraan dari satu wilayah Samsat ke wilayah lainnya.

Proses ini sangat penting untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan domisili pemilik baru dan legalitasnya terjamin secara hukum. Menurut penjelasan di laman resmi Korlantas Polri, pengurusan balik nama dan mutasi dapat dilakukan dalam satu rangkaian tahapan di kantor Samsat.

Berikut adalah alur lengkapnya:


Tahapan Proses Balik Nama dan Mutasi

1. Cek Fisik Kendaraan


Dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar awal (Samsat asal).
Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.


2. Mengajukan Permohonan Mutasi Keluar


Setelah cek fisik, pemilik mengisi formulir permohonan mutasi.
Menyerahkan dokumen seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian bermaterai.


3. Penerbitan Surat Mutasi Keluar


Samsat asal akan menerbitkan surat mutasi dan mencabut berkas kendaraan untuk dikirim ke Samsat tujuan.


4. Proses Mutasi Masuk dan Balik Nama di Samsat Tujuan


Di wilayah domisili baru, pemilik dapat mengajukan mutasi masuk sekaligus balik nama dengan membawa berkas dari Samsat asal.
Proses ini meliputi cek fisik ulang, pembayaran biaya administrasi, dan penerbitan STNK serta BPKB atas nama pemilik baru.


5. Pembayaran Pajak dan Penerbitan Dokumen Baru


Setelah seluruh proses selesai, pemilik akan mendapatkan STNK dan BPKB dengan nama serta alamat yang sesuai dengan KTP-nya.



Biaya dan Hal Penting Lainnya

Perlu diketahui, biaya mutasi kendaraan telah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya mutasi berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat, serta tergantung wilayah.

Pemilik kendaraan juga disarankan untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak agar proses berjalan lancar. Dengan mengurus mutasi dan balik nama sekaligus, kendaraan bekas akan sepenuhnya sah atas nama pemilik baru dan siap digunakan tanpa kendala hukum di kemudian hari. Ini akan memberikan ketenangan pikiran bagi pemilik baru.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved