Residivis Narkoba Ngaku Jadi Polisi, Perkosa dan Rampok Korbannya
Tanggal: 25 Okt 2024 23:19 wib.
Seorang residivis bernama Fadlurohman Naufal (25) yang mengaku sebagai polisi nekat memeras dan memperkosa korbannya yang bernama FY.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut Hendrik, pelaku Fadlurohman dan korban FY bertemu melalui aplikasi Tinder. Korban datang ke Lampung karena ada urusan pekerjaan. Ketika itu, korban percaya bahwa pelaku adalah anggota polisi di daerah Lampung, karena pada aplikasi Tinder, pelaku menggunakan foto polisi. Pelaku kemudian menjemput korban di Stasiun Tanjung Karang dan membawanya ke sebuah penginapan di wilayah Teluk Betung Selatan.
"Sesampainya di sana, pelaku memaksa korban minum obat dengan alasan untuk merilekskan tubuh. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosa korban," ujar Hendrik.
Hendrik menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, pelaku juga mengambil handphone Realme 9C milik korban dan menarik saldo senilai Rp8 juta dari Shopee Pay tanpa izin korban.
Setelah korban sadar, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandarlampung. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/10) di belakang kantor Gubernur Lampung.
Dari catatan kepolisian, diketahui bahwa pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas pada bulan September 2024.
"Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 handphone beserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 kaos warna ungu, pakaian dalam, dan pakaian korban," papar Hendrik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Tindakan pelaku ini sangat mencoreng citra institusi kepolisian. Kasus seperti ini mengingatkan kita untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang belum dikenal, terutama melalui aplikasi media sosial atau kencan online. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemui kejadian atau tindakan mencurigakan. Semoga hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.