Sumber foto: google

Menko Hadi: 80 Ribu Pemain Judi Online Berusia di Bawah 10 Tahun

Tanggal: 21 Jun 2024 07:15 wib.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa terdapat 80 ribu pemain judi online (judol) di Indonesia yang berusia di bawah 10 tahun. Angka ini menggambarkan bahwa masalah perjudian online di Indonesia tidak terlepas dari keterlibatan anak-anak usia dini dalam aktivitas yang seharusnya tidak mereka lakukan.

Dalam penjelasannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Hari Rabu (19/6), Hadi juga menyampaikan data terkait usia pemain judi online lainnya. Ia mengungkapkan bahwa terdapat 440 ribu pemain judi online berusia antara 10 hingga 20 tahun, sementara jumlah pemain judi online yang berusia 21-30 tahun mencapai 520 ribu orang. Lebih lanjut, terdapat sekitar 1,6 juta pemain judi online dengan rentang usia 30 hingga 50 tahun. Hal yang mencemaskan adalah fakta bahwa 34 persen dari total pemain judi online berusia di atas 50 tahun, dengan jumlah mencapai 1.350.000 orang. Dari jumlah keseluruhan pemain, sebanyak 80 persen berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Selain itu, Hadi juga menyoroti besarnya nominal uang yang dihabiskan oleh para pemain judi online. Kalangan kelas menengah ke bawah cenderung menghabiskan uang dalam rentang Rp10 ribu hingga Rp100 ribu untuk berjudi online, sementara kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai antara Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.

Menanggapi masalah ini, Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sudah berjalan. Hadi memastikan bahwa anggota Satgas yang berasal dari lintas kementerian/lembaga telah menyamakan pola pikir dan standar prosedur operasional untuk memberantas judi online. Hal ini menunjukkan upaya serius dalam menjaga keamanan publik dan memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan tidak ada lagi ego sektoral yang dapat menghambat upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Keterlibatan pemain judi online berusia di bawah 10 tahun adalah sebuah isu serius yang harus segera mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah dan masyarakat. Diperlukan langkah konkret dan program edukasi yang dapat melindungi anak-anak dari bahaya perjudian online, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perjudian tersebut. Menjaga generasi muda dari dampak negatif perjudian online adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban dengan serius oleh semua pihak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved