Sumber foto: website

Ini Peran Kejagung dan Bareskrim di Satgas PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tanggal: 13 Sep 2024 06:31 wib.
Struktur Satuan Tugas (Satgas) PON XXI Aceh-Sumut 2024 telah terbentuk dengan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim. Satgas ini dibentuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo untuk menyelidiki adanya dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah membentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional 2024 sejak beberapa bulan lalu. Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditetapkan pada bulan Juli lalu yang tertuang dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024.

Dalam Keppres Nomor 24, terdapat susunan keanggotaan Satgas yang terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola. Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dipimpin langsung oleh Menpora Dito.

Selain itu, terdapat Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung. Kejaksaan Agung dan Bareskrim menjadi anggota dalam bidang tersebut.

Setelah terdapat laporan dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON 2024, Menpora Dito sebagai ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim yang merupakan anggota Pelaksana Pendampingan Tata Kelola.

Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola memiliki kewenangan bertugas diantaranya seperti memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024, melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024, serta melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan dan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.

Menpora Dito mendapat laporan terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024 terkait venue, penyediaan konsumsi, hingga berbagai variabel lainnya.

Langkah-langkah yang dilakukan Menpora Dito juga sesuai dengan koridor yang tertuang pada Keppres Nomor 24 tahun 2024. Di mana, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bareskrim dan Kejagung untuk mengusut tuntas laporan yang telah diterima.

Struktur Satgas Pada Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola:

Ketua: Wakil Jaksa Agung.

Anggota:


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia;
Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Menpora Dito melakukan kerja sama yang erat dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim dalam melakukan pendampingan pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024. Peran Kejagung dan Bareskrim sangat crucial dalam mengusut segala dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum serta melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan, sedangkan Bareskrim memiliki peran dalam pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan. 

Pekerjaan yang dilakukan oleh Kejagung dan Bareskrim dalam pengawalan penyelenggaraan PON 2024 menjadi sangat penting mengingat perhelatan olahraga ini merupakan upaya untuk memajukan dunia olahraga di Indonesia sekaligus sebagai ajang yang memperdalam rasa persaudaraan dan persatuan bangsa. Oleh karena itu, peran dari pihak penegak hukum dalam memastikan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 berjalan dengan jujur dan adil sangat diperlukan.

Dalam mengusut dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON 2024, Kejaksaan Agung dan Bareskrim harus bekerja secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk memastikan bahwa segala tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya dapat diungkap dan ditindak dengan tegas. Dukungan penuh dari pemerintah serta masyarakat Indonesia juga diharapkan agar penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perkembangan olahraga tanah air.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved