Sumber foto: website

Ditjen Imigrasi Deportasi WNA ke Filipina, Terduga Pelaku Tindak Pidana

Tanggal: 6 Sep 2024 04:52 wib.
Tampang.com | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG (34) pada hari ini, Kamis (5/9/2024). Tindakan ini diambil setelah AG diduga melakukan beberapa tindak kriminal, salah satunya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi melakukan proses deportasi AG hari ini pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Langkah ini diambil setelah menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina yang menginformasikan perhatian khusus terhadap 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian seperti pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang.

"Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO," kata Godam melalui keterangan tertulisnya.

Godam juga menambahkan bahwa AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi. Tidak hanya AG, SG (Perempuan, 40 tahun) dan KO (Perempuan, 24 tahun) yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2024. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas juga mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, ZJ diduga membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

Setelah ditangkap, SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024), keduanya dideportasi, dengan diawasi oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

Sementara itu, Godam juga menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari tindak kejahatan transnasional, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved