Zulkarnaen Tegaskan Budi Arie Tidak Terima Uang dari Perlindungan Situs Judi Online
Tanggal: 22 Mei 2025 09:49 wib.
Tampang.com | Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan tegas menyatakan bahwa Budi Arie Setiadi tidak menerima aliran dana hasil perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pernyataan ini disampaikan Zulkarnaen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). “Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia dan akhirat. Itu saja, Pak,” ujar Zulkarnaen penuh keyakinan.
Tony, panggilan akrab Zulkarnaen, juga menegaskan bahwa Budi Arie sama sekali tidak mengetahui adanya praktik melindungi situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Kominfo. “Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online ini, dan dia tidak tahu sama sekali. Jadi, kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali,” tegasnya.
Meski membela Budi Arie, Zulkarnaen mengakui kesalahannya sendiri sebagai pihak yang menerima uang dari hasil perlindungan terhadap situs judi agar tidak diblokir oleh Komdigi. Zulkarnaen, bersama tiga terdakwa lain yaitu Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; dan Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo, terlibat dalam kasus ini.
Dalam dakwaan, Zulkarnaen yang merupakan mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebut sebagai orang terdekat dan penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi. Keempat terdakwa dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan perlindungan perjudian online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain yang diduga bersekongkol, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, dan lainnya.