Zulkarnaen Apriliantony Simpan Rp 49 Miliar di Rumah Adik Usai Kasus Perlindungan Situs Judi Online Diusut
Tanggal: 20 Mei 2025 22:26 wib.
Tampang.com | Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa sekaligus mantan Komisaris BUMN, langsung menyembunyikan uang tunai senilai hampir Rp 49,4 miliar di rumah adiknya, Fitria Wulandari. Aksi ini dilakukan usai ia mengetahui adanya penyelidikan polisi terkait dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam perlindungan puluhan ribu situs judi online agar tidak diblokir.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa pada pagi hari Kamis (31/10/2024), Tony—sapaan akrab Zulkarnaen—memindahkan sejumlah tas, koper, kardus, dan bungkusan berisi uang dari rumahnya di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari hasil operasional website perjudian yang mendapat perlindungan khusus.
Strategi Penyembunyian Uang dan Keterlibatan Keluarga
Tony bergerak cepat setelah mengetahui dua rekannya sudah masuk pengawasan polisi. Ia menginstruksikan sang istri, Adriana Angela Brigita, untuk membawa barang-barang tersebut ke rumah adiknya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Adriana dibantu oleh asisten rumah tangga dan sopir pribadinya untuk memindahkan barang-barang berisi uang tersebut menggunakan mobil Toyota Alphard milik keluarga, yang pelat nomornya sempat diubah agar tidak mudah dikenali.
Setibanya di rumah Fitria, uang tunai tersebut disimpan di gudang lantai dua dalam beberapa koper, tas jinjing, ransel, dan kardus. Total uang yang disembunyikan mencapai sekitar Rp 49,4 miliar dengan mata uang beragam, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura.
Penyimpanan Uang Tambahan di Apartemen Lain
Namun, upaya menyembunyikan uang tidak berhenti sampai di situ. Setelah kembali ke rumahnya, Adriana mendapat instruksi dari Tony untuk memindahkan satu koper dan dua tas olahraga yang juga berisi uang ke apartemen Christine Regilia Suwu, seorang saksi yang tinggal di Jakarta Barat. Perpindahan ini dilakukan pada siang hari dengan menggunakan mobil Alphard yang sama.
Diperkirakan nilai uang yang dipindahkan ke apartemen tersebut mencapai Rp 3,2 miliar dalam berbagai mata uang. Adriana kini menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menguak skema perlindungan besar terhadap situs judi online oleh oknum di lingkungan Kementerian Komdigi, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir.