Sumber foto: Kompas.com

Zulkarnaen Apriliantony Akui Terima Uang Koordinasi Lindungi Situs Judi Online

Tanggal: 22 Mei 2025 09:48 wib.
Tampang.com | Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony secara tegas mengakui kesalahannya telah menerima aliran dana terkait praktik melindungi sejumlah situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), Zulkarnaen menyatakan, “Saya mengaku salah di sini, saya menerima uang koordinasi judol. Saya akui itu saya salah.”

Meski mengakui menerima uang, Zulkarnaen yang akrab disapa Tony menegaskan bahwa dirinya tidak menerima dana secara langsung dari bandar judi online, melainkan sebagai penerima dari terdakwa lain, Adhi Kismanto. “Saya bukan pengumpul uang, saya penerima uang di sini,” katanya.

Menurut Zulkarnaen, keterlibatan dirinya bermula dari hubungan dengan Adhi Kismanto, yang dianggap memiliki utang budi karena diajukan Zulkarnaen ke Kementerian Komdigi. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penempatan atau kebijakan di kementerian tersebut. “Saya enggak punya otoritas untuk mengatur-atur Komdigi, enggak ada,” jelasnya.

Dalam kasus ini, selain Zulkarnaen dan Adhi, terdapat pula terdakwa lain yaitu Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, dan Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo. Zulkarnaen juga dikenal sebagai orang dekat atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.

Keempat terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga bersekongkol bersama sejumlah pegawai Kementerian Kominfo lainnya yang juga telah menjadi tersangka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved